Anies Digugat Gegara Banjir, PKS Pasang Badan dan Minta BMKG Ikut Disalahkan
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menghadapi gugatan dari para korban banjir 2020. Pasalnya pada Senin (13/1) siang kemarin, gugatan telah dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

WowKeren - Masalah banjir di Jabodetabek belum sepenuhnya berakhir, namun tampaknya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus kembali dibuat pusing. Pasalnya warga Ibu Kota berencana untuk menggugat Anies akibat parahnya banjir yang terjadi pada Rabu (1/1) lalu.

Sebagai informasi, kala itu, air yang merendam kawasan Jabodetabek sangat tinggi. Para warga banyak yang mengungsi hingga ke atap rumah sembari menantikan perahu penyelamat dari BNPB. Bahkan parahnya kondisi banjir membuat puluhan nyawa melayang.

Dari segi ekonomi pun banjir 2020 ini cukup menarik perhatian. Pasalnya sejumlah kawasan perbelanjaan alias mal sampai tutup, bahkan hingga hari ini (14/1).

Hal itulah yang melatarbelakangi niat sejumlah warga mengajukan gugatan ke Anies. Mengaku rugi sampai puluhan miliar, para warga menilai banjir kemarin merupakan wujud kelalaian Anies dalam mencegah dan menanggulangi situasi yang ada.

Rencana gugatan ini pun menuai beragam reaksi. Salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid. Politikus senior ini menyiratkan rasa herannya atas gugatan yang diajukan para warga.


Sebab, menurutnya, tak hanya Anies yang bertanggung jawab atas banjir tersebut. Sebagai contoh, menurutnya, BMKG juga patut disalahkan sebab sering salah dalam memberikan prakiraan cuaca.

"Ber-kali2 BMKG salah;yg diramal hujan extrim, tak ada hujan, yg tak diramal hujan extrim malah curah hujannya terdahsyat," tulis Hidayat di Twitter-nya, Minggu (12/1). "Tapi uniknya nggak ada yg lakukan class action ke BMKG. Tapi class actionnya kpd AniesB."

Hidayat pun mengaku heran mengapa hanya Anies yang digugat. Padahal bagian yang terdampak banjir paling parah adalah Jawa Barat dan Banten.

Pendapat Hidayat itu pun langsung menjadi bahan perdebatan. Di Twitter, ada warganet yang menyuarakan persetujuannya. Namun tak sedikit pula yang balik menyalahkan Hidayat dan mengungkapkan dugaan mengapa cuaca ekstrem yang diramalkan BMKG itu tak terjadi.

Di sisi lain, gugatan berupa class action ini mantap dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1) siang. Ketua Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis, membenarkan dan menyatakan siap mengajukan gugatan pada pukul 14.00 WIB.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait