Harun Masiku Disebut Masih di Luar Negeri, KPK Justru Ungkap Fakta Berbeda
Nasional

Tersangka kasus suap DPR PAW, eks Caleg PDIP Harun Masiku, masih belum berhasil diringkus oleh KPK. Harun dikabarkan telah berhasil melarikan diri ke Singapura sebelum OTT digelar.

WowKeren - KPK telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka dalam kasus suap DPR PAW yang turut melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Salah satunya adalah mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang disebut-sebut menjanjikan mahar Rp900 juta asal dirinya diloloskan ke Senayan.

Namun dari semua pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka, justru Harun lah yang hingga kini belum berhasil diringkus. Sebelumnya KPK sudah mengungkap bahwa Harun berada di luar negeri, bahkan tercatat telah "kabur" sejak dua hari sebelum OTT digelar.

Namun kekinian KPK mengungkap fakta berbeda. Menurut catatan KPK, ternyata Harun masih berada di Indonesia dan selama ini memang sengaja bersembunyi dari panggilan lembaganya.

Menanggapi hal tersebut, KPK pun kembali melayangkan panggilan untuk Harun, kali ini sudah dengan status sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, juga menekankan agar Harun kooepratif dengan pemanggilan kali ini.


"HAR (Harun Masiku) kami panggil sebagai tersangka," kata Ali di Jakarta, Jumat (17/1). "Kami harap kooperatif."

Namun demikian, kebenaran informasi soal posisi Harun ini belum bisa dipastikan. Pasalnya Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengaku belum mencatat kepulangan Harun usai dilaporkan bertolak ke Singapura pada Senin (6/1) lalu.

Informasi itulah yang masih dipegang oleh Polri hingga kini. Alhasil, Kapolri Idham Azis pun menjelaskan siap berkoordinasi dengan Interpol bila diharuskan memburu keberadaan Harun. Namun demikian, bantuan ini baru bisa diberikan bila KPK melayangkan surat resmi kepada Polri.

"Saya cek apakah pimpinan KPK sudah mengirim surat atau belum," kata Idham di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, dilansir dari Suara. "Tapi prinsipnya kalau sudah (kirim surat) kita akan teruskan, kita akan bantu untuk di Interpol."

Untuk saat ini KPK sendiri masih memproses seluruh berkas untuk meminta bantuan kepada Polri supaya Harun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Deputi Penindakan masih sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," ungkap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Rabu (15/1).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait