Aktivis Nilai Omnibus Law Berpotensi Rusak Lingkungan Hidup
Nasional

Koordinator JATAM Merah Johansyah menilai bahwa RUU Omnibus Law tersebut bisa memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, terutama lingkungan hutan di Indonesia.

WowKeren - Pemerintah tengah menggodog Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law untuk segera diserahkan ke DPR. Namun dalam prosesnya, omnibus law sedikit banyak mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari pegiat lingkungan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Koordinator JATAM Merah Johansyah menilai bahwa RUU Omnibus Law tersebut bisa memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. Kemunculan omnibus law dinilai berpotensi mengganggu lingkungan tambang dan hutan di Indonesia.

"Menurut saya, rancangan omnibus law akan resmi melakukan pengusiran, peracunan dan akan membentuk pengungsian sosial ekologi kolosal di Indonesia," kata Merah di kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1). "Karena akan adanya bencana lingkungan hidup di Indonesia."

Merah melanjutkan, dalam omnibus law itu nantinya ada pasal yang memuat tentang tidak adanya batas waktu untuk proyek tambang yang terintegrasi pemurnian. "Ini akan enggak ada batas waktu, terutama yang terintegrasi dengan pemurnian atau hilirisasi. Biasanya kan ada batas waktu," ungkap dia.


Tak hanya itu, pasal-pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan juga banyak dihilangkan. Sehingga omnibus law ini sangat dikhawatirkan bisa mengganggu keseimbangan lingkungan.

Lebih jauh, Merah melihat ada tiga undang-undang yang akan terintegrasi dengan RUU omnibus law tersebut. Ketiga UU tersebut yakni Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Merah menyoroti dihapusnya pidana lingkungan hidup. Langkah ini menyebabkan ketika misalnya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi maka bukan sanksi pidana yang dikedepankan melainkan sanksi dalam bentuk administrasi saja.

"Yang parah juga hilangnya pidana lingkungan hidup. Jadi, kalau terjadi persoalan terhadap terkait dengan hukum lingkungan ada pelanggaran oleh, korporasi misalnya," lanjut Merah. "Itu dikedepankan bukan sanksi pidana, tapi sanksi administrasi."

Ia juga menyoroti hilangnya pembatasan alokasi lahan. "Jadi setiap provinsi kan diatur agar alokasi ruang untuk hutannya itu 30 persen nah itu juga dihilangkan," sambung dia.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait