Dikritik Usai Kembalikan Penyidik Yang OTT Wahyu Setiawan ke Polri, KPK Klarifikasi Begini
Nasional

KPK mengembalikan seorang penyidiknya, Kompol Rosa Purba Bekti, ke korps bhayangkara. Keputusan ini menjadi sorotan banyak pihak lantaran Rosa dikenal sebagai salah satu penyidik yang menjaring Wahyu Setiawan di OTT.

WowKeren - KPK kembali menjadi sorotan publik pasca mengembalikan seorang penyidiknya ke Korps Bhayangkara. Adalah Kompol Rosa Purbo Bekti yang dikembalikan ke Polri, padahal sang penyidik merupakan salah satu petugas yang ikut menjaring eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam OTT.

Keputusan mendadak di tengah pusaran kasus suap DPR PAW yang makin panas ini membuat berbagai spekulasi liar berkembang di masyarakat. Seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai ada upaya pelemahan KPK lewat kebijakan tersebut.

"Ini bukti nyata Firli (Ketua KPK) sebagai ketua agendanya melemahkan KPK," ujar Ketua YLBHI, Asfinawati. "Kita tahu, Kompol Rosa orang lagi berprestasi. Lah kenapa malah tiba-tiba dikeluarkan. Ini aneh sekali."

"Bagaimana mungkin seorang penyidik yang sedang mengungkap skandal korupsi PAW di KPU dan dia juga belum selesai masa jabatanya di KPK," imbuh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada kesempatan berbeda. "Secara serta-merta diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri."


Menanggapi berbagai kritikan yang diarahkan kepadanya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun angkat bicara. Alexander menegaskan bahwa Kompol Rosa dikembalikan atas permintaan yang disampaikan lewat surat penarikan pada 15 Januari 2020 kemarin.

"Pulang, ditarik. Yang jelas penarikan dari kepolisian," jelas Alexander ketika dijumpai di Istana Kepresidenan, Rabu (5/2). "Suratnya kalau tak salah 15 Januari. Kemudian Sekjen buatkan SK Pengembalian."

Alexander menegaskan pengembalian penyidik ke kepolisian tak harus menunggu sampai periode penugasan berakhir. Sedianya Kompol Rosa bertugas di KPK sampai September 2020, namun penarikan bisa dilakukan sebelumnya.

Lebih lanjut, penarikan ini pun berguna untuk jenjang karier penyidik Polri. "Sayang kalau sampai sepuluh tahun di KPK. Dia juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak?" terang Alexander, dilansir dari Republika, Kamis (6/2).

Pada kesempatan itu, Alexander juga menegaskan bahwa Kompol Rosa bukanlah penyidik dalam kasus suap DPR PAW. Kompol Rosa hanya diperbantukan dalam OTT yang dilakukan pada 8 Januari 2020 lalu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait