Pengembalian Eks Penyidik KPK Tuai Polemik, Ketua Firli Dilaporkan ke Dewas
Nasional

Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai salah satu penyidik dalam OTT Wahyu Setiawan mendadak dipulangkan ke Mabes Polri. Kebijakan ini pun menuai kritikan dari banyak pihak.

WowKeren - KPK kembali menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya Pimpinan KPK dilaporkan baru saja mengembalikan salah seorang penyidiknya, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke instansi asalnya.

Pengembalian penyidik ke instansi asal, dalam hal ini Polri, sejatinya bukan hal aneh. Hanya saja Rossa dikenal sebagai salah satu penyidik yang ikut dalam OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Padahal, seperti diketahui, kasus itu sekarang masih bergulir panas.

Tak pelak banyak pihak menilai pengembalian Rossa ke Polri dilakukan demi menghalangi jalannya penyelidikan. Apalagi belakangan ini pihak kepolisian mengklaim sudah menarik kembali permohonan mereka agar Rossa dikembalikan ke Mabes Polri.

Menanggapi polemik yang ada, Wadah Pegawai KPK pun akhirnya mengambil tindakan. Diketahui WP KPK berencana untuk melaporkan para pimpinan ke Dewan Pengawas. WP KPK mengklaim sudah melakukan investigasi dan mendapati adanya kejanggalan dalam prosedur pengembalian Rossa ke Mabes Polri.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik," terang Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2). "Khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen."


Yudi pun mengaku pihaknya sudah menemui kelima anggota Dewas KPK. "Dan saya selaku Ketua WP sudah bertemu dengan lima orang anggota Dewas langsung di ruang kerja mereka," tegasnya, dilansir dari CNN Indonesia.

Ada beberapa hal janggal yang disoroti Yudi dalam pengembalian Rossa ini. Pertama, karena masa bakti Rossa di KPK sejatinya masih panjang, yakni sampai September 2020 mendatang.

"Tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke kepolisian," ujar Yudi. "Masa tugasnya masih panjang, hingga 23 September 2020."

Selain itu, Yudi juga menyoroti pembatalan penarikan Rossa oleh Mabes Polri. Hal ini, imbuh Yudi, menunjukkan bahwa Polri sejatinya mendukung Rossa agar tetap melanjutkan pekerjaannya di KPK.

"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke kepolisian," pungkas Yudi. "Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini."

Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK pun mengaku sedang mempelajari kasus ini. Mereka menegaskan akan menjalankan fungsi sebagai pengawas dan evaluator para pimpinan KPK sebagaimana diamanatkan undang-undang.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru