KPI Layangkan Teguran Tertulis Untuk 6 Program Siaran Televisi Ini
TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis kepada enam program siaran yang ditayangkan oleh beberapa stasiun televisi swasta nasional baru-baru ini.

WowKeren - Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melayangkan teguran tertulis kepada 6 program acara televisi. Kabar ini diketahui langsung dari sebuah unggahan yang dibagikan oleh KPI di laman Instagram resminya.

Enam program siaran tersebut dinyatakan telah mengabaikan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Kendati begitu KPI melayangkan teguran tertulis pada Rabu (5/2).

Keenam program siaran tersebut yakni “Kilau DMD Ratu Casting” di MNC TV, “Obsesi” di GTV, “Fokus” di Indosiar, “Sejadah” di SCTV, “Menyingkap Tabir” di TV One, dan “Nyata Tapi Aneh” di INews TV.

KPI juga menjelaskan alasan memberikan sanksi kepada enam program tersebut yang disampaikan dalam surat keputusan. “Kilau DMD Ratu Casting” sendiri melakukan pelanggaran pada 14 Januari 2020 pukul 23.35 WIB. Di mana pada saat itu terdapat keributan antara seorang pria dengan ayahnya serta wanita yang diduga kekasih pria tersebut tanpa dicantumkan bukti yang menyatakan adegan itu adalah rekayasa.


Sementara untuk program “Obsesi” melakukan pelanggaran pada 20 Januari 2020 pukul 09.28 WIB. Program tersebut menghadirkan adegan komunikasi dengan makhluk astral melalui media perantara seorang wanita yang menceritakan kisah Ashanty diduga mendapat kiriman ilmu hitam atau santet.

Lantas ditemukan pelanggaran pada program “Fokus” di tanggal 18 Januari 2020 pukul 10.57 WIB. Program ini menayangkan proses produksi winery lokal (sababay) yang ada di Bali serta tata cara meminum wine dengan teknik 5S.

Program religi “Sejadah” melakukan pelanggaran pada 21 Januari 2020 pukul 06.29 WIB. Menayangkan proses ruqyah yang dilakukan oleh seorang pria an. Hafidz Assaifi terhadap 3 (tiga) orang wanita hingga mengalami kesurupan.

Lalu program “Menyingkap Tabir” melakukan pelanggaran pada tanggal 24 Januari 2020 pukul 22.26 WIB. Yang mana pada saat itu menampilkan video rekaman wawancara secara terperinci kepada tersangka an. Aulia Kesuma tentang proses pembunuhan yang dilakukan kepada suami dan anak tirinya.

Dan “Nyata Tapi Aneh” ditemukan pelanggaran pada 20 Januari 2020 pukul 15.52 WIB. Terdapat adegan seorang wanita yang berkomunikasi dengan makhluk astral.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru