ICW Sebut Pimpinan KPK Jadi 'Sumbatan' Harun Masiku Tak Kunjung Ketemu
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai justru menjadi 'sumbatan' tersangka Harun Masiku tak kunjung ketemu.

WowKeren - Polemik tentang keberadaan Politikus PDIP Harun Masiku hingga kini masih menjadi tanda tanya. Keberadaannya yang belum juga ditemukan bahkan sempat membuat LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara dan menjanjikan akan memberi iphone 11 bagi penemu Harun Masiku.

Meski sudah digelar sayembara, namun tetap saja Harun Masiku masih belum juga ditemukan. Hal ini lantas mengundang kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius dalam bekerja untuk menangkap Harun.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz bahkan menyebut pimpinan KPK bagai sumbatan yang mempersulit penangkapan Harun. Padahal, Harun telah ditetapkan sebagai daftar orang hilang (DPO) sejak 17 Januari lalu.


"Pertama, kalau kita lihat problem (masalah) soal Masiku itu ada di pimpinan KPK," ujar Donal di Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta pada Rabu (19/2). "Sepanjang KPK tidak serius untuk mengembangkan perkara ini, menurut saya, saya sangsi keberadaan dia bisa terdeteksi. Justru sumbatan penanganan perkara ini ada di pimpinan KPK."

Donal lantas memberikan contoh terkait ketidakseriusan pimpinan KPK dalam menangkap Harun Masiku. Salah satunya adalah upaya pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri. Padahal Kompol Rossa merupakan penyidik yang membantu proses operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Hal yang paling bisa menunjukkan itu adalah polemik pengembalian Kompol Rossa ke kepolisian. Ini tidak hanya ganggu relasi antara KPK dengan kepolisian, tetapi juga menegaskan kurang atau lemahnya pimpinan KPK dalam menangani atau bongkar perkara itu," kritik Donal. "Oleh karena itu menurut saya, memang salah satu sumbatan terbesarnya ada di level pimpinan KPK itu sendiri, kunci penanganan perkara ada di KPK."

Seperti yang diketahui, Harun Masiku sendiri merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Ketiga tersangka lainnya adalah Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelin, dan Saeful.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru