Pegusul RUU Ketahanan Keluarga Sebut Aktivitas Seks BDSM Seperti Pembunuhan
Nasional

Salah satu pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menyatakan jika aktivitas seks BDSM (Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism) seperti pembunuhan.

WowKeren - Usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga telah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai menyerang privasi rumah tangga dengan mengatur pasal-pasal kontroversial seperti larangan Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM), larangan pendonoran sperma hingga kewajiban seorang istri.

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ali Taher Parasong angkat berbicara mengenai salah satu aturan yang melarang aktivitas seks BDSM. Secara blak-blakan, ia bahkan menyamakan jika aktivitas seks BDSM itu seperti aksi pembunuhan.

Ali lantas memberikan salah satu contoh yaitu terkait kasus pembunuhan di Bengkulu yang terjadi akhir tahun lalu. Kala itu, seorang suami bernama Romi Sepriawan dengan tega membunuh istrinya yaitu Erni Susanti yang sedang hamil.

"Bukan soal hanya (aktivitas seks)," ujar Ali saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (20/2). "Sekarang di Bengkulu istrinya dibelek, anaknya diambil, istrinya meninggal, bagaimana? Suami istri loh."

Ali yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PAN ini juga menolak segala argumentasi yang menyebut jika BDSM merupakan aktivitas seks yang dilakukan atas kesepakatan antar pasangan. Menurutnya, aktivitas seks merupakan bentuk cinta dan kasih sayang antar pasangan dan bukanlah penganiayaan.


RUU Ketahanan Keluarga sendiri telah menimbulkan berbagai kontroversi lantaran negara dinilai ikut campur dan menyerang ranah privasi sebuah keluarga. Namun, Ali menyangkal hal tersebut dan bersikeras jika BDSM yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga ini mengarah ke aksi pembunuhan sehingga peran negara sangat diperlukan untuk melindungi warganya.

"Kalau ada penganiayaan, perlu ada negara hadir. Ada orang sampai dibunuh itu kan bagaimana?," tandas Ali. "UU belum mengatur sejauh itu. Apalagi KUHP yang baru belum terbit."

Ali juga menjelaskan jika RUU Ketahanan Keluarga ini masih berada dalam pembahasan dan masih terbuka dengan segala kemungkinan perubahan. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tenang dan tidak langsung berpikiran negatif dahulu terkait dengan draf RUU ini.

"Jangan Anda melihat bahwa ini seolah-olah undang-undang ini adalah undang-undang hukum Islam atau undang-undang yang memiliki kepentingan tertentu," terang Ali. "Tidak ada. Enggak jadi juga enggak apa-apa."

RUU Ketahanan Keluarga ini sudah masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU tersebut diusulkan oleh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional (PAN).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait