BUMN Ini Dapat Kucuran Dana Rp 3 Triliun, Jumlah Karyawannya Bikin Kaget
Nasional

PT PANN dinilai sudah sekarat kendati baru saja mendapatkan kucuran dana lebih dari Rp 3 triliun. Tak hanya itu, BUMN tersebut bahkan hanya dihuni segelintir pegawai.

WowKeren - Menteri BUMN Erick Thohir terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas perusahaan pelat merah di Indonesia. Sejak dilantik pada 2019 lalu, sederet gebrakan memang sudah Erick lakukan, salah satunya dengan mengutak-atik deretan pimpinan BUMN.

Selain itu, Erick pun tak segan untuk menutup atau menggabungkan BUMN dan anak-cucu perusahaannya yang dianggap tidak memberi kontribusi apapun. Salah satunya PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu Erick dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengaku bingung dengan keberadaan BUMN bernama PT PANN. Ia menilai nama perusahaan itu kurang familiar di telinga keduanya.

Namun belakangan terungkap PT PANN ternyata menerima bantuan sebesar Rp 3,76 triliun dalam bentuk non-tunai. Bantuan itu berasal dari konversi utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) menjadi ekuitas.

Tak hanya fakta itu yang sukses mengejutkan publik. Sebab baru-baru ini Erick membeberkan jumlah karyawan di perusahaan yang setidaknya memiliki aset Rp 3,76 triliun itu. Mengejutkannya, Erick menyebut bahwa PT PANN hanya memiliki tujuh orang pegawai.


Oleh karena itulah Erick berencana untuk memerger alias menggabungkan aset yang dikelola perusahaan tersebut. Saat ini PT PANN sendiri memiliki bisnis di bidang perhotelan.

"PT PANN mungkin kami bisa mergerkan ke yang lain, supaya aset (dikelola) yang baik," ujar Erick di Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (20/2). "Bukan hanya 7 orang pegawai kemudian sewakan asetnya, kemudian dibiayai (pemerintah). Kalau itu mah kami semua juga mau."

Namun demikian, Erick mengaku tak menyalahkan siapapun terkait kegagalan pengelolaan bisnis PT PANN ini, termasuk menteri-menteri BUMN sebelumnya. Pasalnya PT PANN sendiri ternyata sudah berdiri sejak tahun 1974 silam, sesuai dengan penerbitan PP yang menjadi dasar hukumnya.

"Hal ini bukan salah dan benar, tapi mungkin pada sebelumnya direction dan kebijakan belum maksimal," tutur Erick, dilansir dari Kompas, Jumat (21/2). "Nah kami coba perbaiki saat ini."

Kendati demikian, merger terhadap PT PANN ini masih menunggu persetujuan perluasan PP 43/2005. Bersamaan dengan rencana merger ini, Erick juga mengisyaratkan adanya dua perusahaan BUMN yang akan ditutup alias likuidasi karena sudah "sekarat".

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait