KPK Dikritik Usai Setop Penyelidikan Kasus, Firli Bahuri Beri Penjelasan
Nasional

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa lembaga antirasuah telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas 36 kasus dugaan korupsi. Kebijakan ini pun langsung menjadi bulan-bulanan.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri kembali menyita perhatian banyak orang. Kali ini Firli dkk memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi.

"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (20/2).

Tentu kebijakan yang diambil Firli ini langsung mendapatkan beragam reaksi. Banyak yang menilai kebijakan ini merupakan bentuk pelemahan lembaga antirasuah.

Menanggapi hal tersebut, Firli pun akhirnya angkat bicara. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan ke-36 kasus tersebut.

Menurut Firli, kasus harus dihentikan demi kepastian hukum. Selain itu, penghentian penyelidikan kasus juga berfungsi agar penyelesaian perkara tidak terus digantung-gantung.


"Tujuan hukum harus terwujud. Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan," kata Firli ketika dijumpai awak media, Jumat (21/2). "Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan."

Lebih lanjut, Firli menegaskan bahwa ke-36 kasus yang dihentikan penyelidikannya itu dinilai bukan tindak pidana. Tak hanya itu, perkara yang terkatung-katung penyelesaiannya justru berpotensi dijadikan modus pemerasan.

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan? Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," ujar Firli, dilansir dari Kompas.

Kebijakan KPK ini sebelumnya sempat disoroti pula oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengaku tak lagi terkejut dengan keputusan yang diambil lembaga tersebut.

Namun kebijakan ini, imbuh Kurnia, menunjukkan bahwa KPK memang tak lagi bekerja "setajam" sebelumnya. Maka wajar bila kemudian indeks kepuasan publik terhadap KPK pun saat ini menurun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru