Miki Soesanti Bongkar KDRT Kakak Chelsea Olivia, Ungkap Penganiayaan Terparah
Selebriti

Christian Hansen Wijaya, kakak Chelsea Olivia diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Istri Hansen, Miki Soesanti lantas membeberkan penganiayaan yang dilakukan suaminya tersebut.

WowKeren - Kakak kandung Chelsea Olivia, Christian Hansen Wijaya diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri, Miki Soesanti. Hansen bahkan diduga dengan sadis telah memukul hingga memecut Miki dengan menggunakan sapu lidi.

Dugaan KDRT yang dilakukan Hansen tersebut pertama diungkapkan oleh ibu Miki, Pamela Susanti. Kini setelah bungkam dari media, Miki Soesanti akhirnya mulai buka suara mengenai pengalamannya menjadi korban penganiayaan Hansen.

Miki lantas mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Rabu (26/2). Kedatangan Miki didampingi oleh kuasa hukumnya untuk melaporkan kronologi kasus penganiayaan yang dialaminya.

"Hari ini, saya menemani Miki untuk menjalani proses BAP sebagai saksi terlapor," ujar kuasa hukum Miki, Ori Rahman sata ditemui di Unit pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (26/2). "Miki hadir sebagai terlapor di BAP untuk kronologi KDRT yang dilakukan oleh Hansen."


Sementara itu, Miki sambil berurai air mata menyatakan penyesalannya telah menikahi Hansen. Bahkan, ia mengaku sudah tidak mencintai sang suami lantaran kerap melakukan kekerasan terhadapnya.

Miki lantas menjelaskan alasannya memutuskan untuk membawa kasus kekerasan ini ke ranah hukum. Ia membeberkan jika kekerasan yang dilakukan Hansen selama ini sudah sering terjadi dan kerap melewati batas.

Miki menerangkan jika Hansen telah melakukan kekerasan yang parah sebanyak 4 kali terhadapnya. Ia membocorkan kekerasan paling parah yang diterimanya terjadi pada 2015 silam saat sang anak masih berusia 1 tahun.

"Ini udah 4 kali kejadian dan ini yang terparah," ungkap Miki dengan terisak. "Kejadian pertama kali pas anak saya itu umur 1 tahun sekitar tahun 2015-an dan terparah lainnya ada dua lagi dan sisanya mending."

Akibat kasus kekerasan tersebut, Hansen akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Hansen Wijaya melanggar pasal 44 tentang penghapusan KDRT kekerasan fisik dan 352 KUHP Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas kuasa hukum Miki.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru