Jokowi Batalkan UN 2020 Buntut Makin Ganasnya Wabah Corona
BPMI Setpres/Kris
Nasional

Makin ganasnya wabah COVID-19 di Indonesia turut berimbas pada Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020. Demi menjamin kesehatan para siswa, opsi peniadaan UN pun dipertimbangkan.

WowKeren - Wabah virus Corona yang melanda berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, tak hanya berdampak terhadap aspek kesehatan. Salah satu yang ikut "terpukul" adalah sektor pendidikan yang terpaksa dilakukan secara daring demi meminimalisir potensi tertular virus di lingkungan padat orang.

Dan makin ganasnya wabah COVID-19 di Indonesia membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DPR RI membicarakan opsi meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional. "Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Selasa (24/3).

Wacana ini pun sudah sampai ke telinga Presiden Joko Widodo yang langsung sigap menyajikan tiga opsi. Namun belakangan akhirnya Jokowi mengambil keputusan tegas, yakni membatalkan pelaksanaan UN tahun 2020.

"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (24/3). "Yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021."


"Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau COVID-19," imbuhnya, dilansir dari Detik News. "Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional, Selasa 24 Maret 2020 melalui video conference."

Peniadaan UN ini akan berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, yakni SD, SMP, SMA, serta jenjang setara seperti MI, MTs, dan MA. Namun harapannya peniadaan UN ini tetap diimbangi dengan partisipasi aktif warga dalam menerapkan perilaku social distancing, yakni kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah.

"Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs)," tutur Fadjroel. "Dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)."

Sebelumnya Jokowi tak langsung mengambil kebijakan meniadakan UN 2020 karena mempertimbangkan hak dari 8,3 juta siswa terdampak. Namun demikian menjadi prinsip bagi negara untuk memastikan masyarakatnya tetap sehat, terutama di tengah wabah COVID-19 seperti saat ini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait