Jakarta Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona, Jateng Sigap Susul Sampai 29 Mei
Nasional

Wabah virus Corona begitu telak menghantam sejumlah daerah padat penduduk seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Kini kedua provinsi sepakat menetapkan status tanggap darurat karenanya.

WowKeren - Wabah COVID-19 besar-besaran tengah menyerang Indonesia. Tak pandang bulu, berbagai daerah mulai dari Sabang sampai Merauke ikut merasakan serangan virus yang menyerang sistem pernapasan ini.

Salah satu wilayah yang begitu terdampak adalah DKI Jakarta. Lebih dari 50 persen total pasien positif COVID-19 di Indonesia berasal dari DKI Jakarta.

Kondisi inilah yang memaksa Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan status tanggap darurat bencana Corona. Bila sebelumnya status ini sudah diperpanjang sampai 5 April 2020, kini Anies kembali memperpanjangnya sampai 19 April 2020.

"Nah kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan terus berjalan, karena itu status tanggap darurat di Jakarta, akan kita perpanjang," terang Anies dalam siaran langsung, Sabtu (28/3). "Yang semula tanggal 5 April maka diperpanjang sampai dengan 19 April."

Dengan perpanjangan itu, maka seluruh kegiatan mulai dari pendidikan, pekerjaan, peribadatan, semua wajib dilaksanakan dari rumah. Singkatnya, libur sekolah akan diperpanjang, dan masa bekerja dari rumah atau work from home juga demikian.


"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah," ujar Anies, dilansir dari Detik News. "Untuk jajaran pemerintahan, polda, dan kodam yang terkait sipil itu akan terus bekerja di rumah."

"Tempat wisata juga penutupan diperpanjang. Kegiatan belajar-mengajar diperpanjang," pungkas Anies. "Semuanya mengikuti status tanggap darurat sampai tanggal 19 April."

Namun DKI Jakarta bukanlah satu-satunya yang menerapkan status tanggap darurat ini. Pada hari yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga untuk pertama kalinya menetapkan status tanggap darurat bencana terkait COVID-19.

"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah," ujar Ganjar. "Perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng."

Status tanggap darurat ini Ganjar tuangkan dalam sebuah surat edaran yang ditandatangani olehnya pada Jumat (27/3) kemarin. Berdasarkan surat edaran itu, status tanggap darurat itu berlaku sejak Jumat (20/3) pekan lalu sampai 29 Mei 2020.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru