KPU Siap Tunda Pilkada 2020 Serentak Bila Pandemi Corona Belum Berakhir
Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memberikan opsi untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 Serentak karena pandemi corona. Adapun KPU akan menunda pilkada hingga September 2021.

WowKeren - Jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia kian hari makin bertambah. Hingga Minggu (29/3), total pasien yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19 telah mencapai 1.285 orang.

Akibat angka terinfeksi yang kian bertambah tersebut tentunya membuat Komisi Pemilihan Umum menyiapkan segala macam opsi untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Salah satunya adalah opsi untuk menunda Pilkada serentak 2020 hingga tahun depan pada September 2021.

Sebelumnya, Pilkada serentak 2020 rencanya bakal digelar pada bulan September mendatang. Namun, karena pandemi virus corona, KPU sudah memutuskan menunda proses Pemilu.

Empat proses yang tengah berjalan kemudian ditunda, yaitu Pelantikan PPS (Petugas Pemungutan Suara), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pelantikan PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih), dan proses pemutakhiran data pemilih.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa penundaan Pilkada serentak 2020 awalnya hanya selama tiga bulan atau hingga penetapan status bencana nasional sampai Mei 2020. Namun, karena harus menghadapi tahapan pendaftaran bakal calon sehingga ditunda hingga Desember 2020.

Sayangnya, penundaan penghitungan suara pada Desember juga dinilai berat. "Tetapi melihat situasi dan perkembangan yang terjadi sampai dengan saat ini, rasa-rasanya memundurkan sampai dengan Desember itu terlalu berat," kata Arief saat teleconference, Minggu (30/3). "Terlalu riskan, dan kita akan mengeluarkan energi terlalu besar. Karena kalau tidak terkejar, mundur tiga bulan, maka kita harus merevisi lagi, lalu memundurkan lagi."


Oleh karena itu, KPU menyiapkan skenario Pilkada 2020 ditunda sampai tahun depan. Arif menjelaskan bahwa awalnya penundaan tersebut hanya sampai bulan Juni 2020.

Namun karena dianggap tidak cukup waktu luang untuk penundaan maka muncul opsi pemungutan suara dilakukan pada September 2021. "Maka opsi yang paling panjang adalah ditunda selama satu tahun. Jadi akan dilakukan September 2021," tegasnya.

Penundaan Pilkada hingga September 2021 akan mengubah banyak hal. Seperti data pemilih yang tengah dikerjakan KPU tidak akan berlaku.

Begitu juga daerah yang menyelenggarakan Pilkada bisa bertambah. Arief mengatakan, di undang-undang telah ditentukan siapa saja yang berhak mengikuti Pilkada 2020. Dengan dimundurkan hingga satu tahun, muncul pertanyaan apakah kepala daerah yang masa jabatannya habis mendekati September 2021 bisa diikutkan.

"Apakah peserta yang sama juga akan diikutkan di Pilkada September 2021?" papar Arief. "Ataukah kemudian kepala daerah yang masa jabatan berakhirnya itu diperpanjang sampai dengan Sepetember 2021, maka daerah itu juga akan bisa diikutkan."

Karena banyakanya konsekuensi yang harus diambil, Arief menilai agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "Dalam beberapa analisis, beberapa ahli hukum mengatakan, sudah cukup syarat untuk dikeluarkannya Perppu," tutupnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait