PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Anies Baswedan Wajibkan Seluruh Warga Pakai Masker
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku selama 14 hari hingga tanggal 23 April 2020 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri telah mengumumkan Pergub PSBB.

WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di DKI Jakarta pada Jumat (10/4) hari ini. Adapun PSBB ini akan berlaku selama 14 hari hingga tanggal 23 April 2020 mendatang. Gubernur Anies Baswedan pun telah mengumumkan Pergub PSBB, salah satunya mewajibkan warga untuk mengenakan masker jika keluar rumah.

Selama PSBB, tutur Anies, warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor usaha yang mendapat pengecualian. Nantinya, warga yang menggunakan kendaraan pribadi juga akan dibatasi kapasitasnya. Sementara untuk kendaraan umum, jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.

"Semua yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," tutur Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (9/4) kemarin. "Yang diijinkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok, juga diijinkan untuk kegiatan dikecualikan baik pemerintahan atau swasta yang dikecualikan."


Sebelumnya, Anies telah menegaskan bahwa kendaraan pribadi tidak dilarang selama PSBB. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi harus tetap melakukan physical distancing.

Selain physical distancing, syarat lainnya adalah dengan membatasi jumlah penumpang agar virus corona tidak meluas. Anies mengatakan jika dalam satu mobil tidak boleh ditempati lima sampai tujuh orang.

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga menyatakan bahwa mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang selama PSBB. Ini juga akan berlaku di periode mudik lebaran pada Mei mendatang.

Sementara itu, terkait kebijakan ojek online selama PSBB, Anies rupanya memiliki pandangan berbeda dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Apabila Permenkes terkait tak mengizinkan ojol bekerja mengangkut penumpang, Anies tetap memperbolehkan ojol beroperasi untuk mengangkut barang dan orang. Pasalnya, para pengemudi itu telah dibekali dengan prosedur tetap (protap) kesehatan yang jelas terkait dengan kondisi pandemi COVID-19.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait