Kemendagri Buka Suara Soal Kemungkinan Sejumlah Daerah Alami Kosong Jabatan
Nasional

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan DPR RI sepakat untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Namun hingga kini belum ada Perppu yang mengaturnya.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda. Usul itu telah disepakati oleh DPR dalam rapat kerja Senin (30/3) lalu.

Penundaan ini akan berimbas pada potensi kekosongan jabatan di sejumlah wilayah yang daerahnya menggelar Pilkada serentak. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan pengisian kekosongan jabatan melalui pelaksana tugas (plt) tersebut tetap mengacu pada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kalau untuk bupati wali kota itu kan diisi oleh pejabat tinggi pratama (eselon 2)," kata Bahtiar dilansir Republika, Senin (13/4). "Dari provinsi biasanya. Kemudian kalau gubernur pejabat tinggi madya (eselon 1)."

Meski Pilkada serentak mengalami penundaan, ia menyebut jika penunjukan penjabat gubernur, bupati, maupun wali kota tetap berjalan sama. Namun, penunjukan pelaksana tugas dilakukan jika DPR dan pemerintah setuju menunda pilkada serentak pada Maret 2021 atau September 2021.


Sedangkan untuk saat ini, Perppu terkait penundaan Pilkada sendiri belum ada. Ia menyebut hal itu baru sebatas usulan.

"Konkretnya hingga hari ini penundaan pilkada serentak itu belum ada, belum ada penundaan, baru usulan, belum ada keputusan," kata Bahtiar. "Artinya pemerintah menghargai upaya cepat teman-teman KPU membuat langkah-langkah dan melakukan simulasi usulan-usulan untuk dalam skenario lanjutan tahapan yang belum tuntas dan belum dilaksanakan."

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan DPR RI sepakat untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Saat ini masalah negara yang lebih prioritas untuk ditangani adalah pandemi COVID-19. Sehingga penanganan corona harus didahulukan daripada kontestasi politik.

"RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi COVID-19," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Senin (30/3). "Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait