Terbukti Disuap Ratusan Juta, Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dipangkas dan Bakal Bebas Pekan Depan
Nasional

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali memangkas vonis yang diterima sang mantan anggota DPR RI, dari 2 tahun kurungan menjadi 1 tahun. Alhasil Rommy pun bisa dibebaskan pekan depan.

WowKeren - Kasus suap di lingkup Kementerian Agama, yang turut melibatkan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy masih bergulir. Namun kekinian Rommy sudah mendapatkan vonis yang harus dijalaninya demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun publik dibuat terkejut lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Rommy. Alhasil, hukuman Rommy kini dipotong menjadi 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta," demikian bunyi amar putusan PT DKI, Kamis (23/4).

Dengan putusan ini, Rommy disebut-sebut bakal dibebaskan pada Kamis (30/4) pekan depan. Hal ini turut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, yang menilai memang tak ada dasar bagi sang klien untuk ditahan.

"Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi," terang Maqdir, seperti dikutip dari Kompas pada Jumat (24/4). "Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan."


Namun nyatanya putusan ini tak benar-benar memuaskan pihak Rommy. Sebab, imbuh Maqdir, pihaknya masih keberatan dengan putusan yang menyatakan Rommy bersalah dalam kasus suap yang disebut-sebut juga melibatkan eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin itu.

"Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Rommy, meskipun beliau sduah menjalani masa penahanan selama satu tahun," katanya. "Masalah masa penahanan ini kan masalah lain."

Sebagai informasi, kendati masa hukumannya dipangkas, PT DKI Jakarta tetap menilai Rommy bersalah dalam tindak pidana korupsi di kasus jual-beli jabatan di Kemenag. Rommy terbukti menerima suap secara bertahan senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Selain itu, ia juga terbukti menerima suap senilai Rp 50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi. Pemberian itu dimaksudkan agar Rommy bisa memengaruhi hasil seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Sedangkan terkait hukumannya sendiri, vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Kala itu Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memvonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rommy.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait