KBRI Seoul Ungkap Nasib 14 ABK WNI dari Kapal Tiongkok, Kapan Dipulangkan ke Indonesia?
Nasional

Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan turut buka suara mengenai nasib 14 ABK Indonesia yang bekerja di Kapal Tiongkok dan diduga mengalami eksploitasi.

WowKeren - Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia terjadi di kapal penangkapan ikan tuna berbendera Tiongkok, Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Hal ini diketahui saat media Korea Selatan melaporkan ada sejumlah ABK Indonesia yang diperlakukan seperti budak.

Bahkan beredar video yang menunjukkan 3 jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut dari kapal Tiongkok tersebut pada 30 Maret lalu. Saat kapal Tiongkok tersebut berlabuh di Busan, Korea Selatan, ada pula seorang ABK Indonesia berinisial E yang meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit akibat menderita pneumonia.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menuntut penjelasan ke Pemerintah Tiongkok terkait kasus tersebut. Namun Kemenlu juga menjelaskan bahwa jenazah ABK Indonesia bukan dibuang, melainkan dilarung ke laut karena dipicu penyakit menular.

Sementara itu, 14 ABK Indonesia yang meminta pertolongan pemerintah Korea Selatan kini sudah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul. Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan merasa prihatin mengenai kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut.


"Kami turut prihatin atas kejadian ini," ungkap Umar Hadi selaku Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan. "KBRI Seoul info tanggal 24 April di pelabuhan Busan telah diturunkan dari satu kapal 15 ABK WNI dari kapal ikan besar Long Xin 629."

Lebih lanjut, Umar membantah bahwa ABK Indonesia yang meninggal di rumah sakit Busan terjangkit virus corona (Covid-19). Kendati begitu, 14 ABK Indonesia lainnya masih harus menjalani karantina sebelum dipulangkan ke Tanah Air.

"Ada satu rekan yang sakit (bukan Covid-19) dan sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi meninggal," jelas Umar. "Info selanjutnya ada tiga (jenazah) ABK yang dilarung. Mereka akan dipulangkan setelah wabah (virus corona) selesai."

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan pihak KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan agen kapal terkait sejak 16 April lalu. Hal ini termasuk masa karantina 14 ABK Indonesia, sehingga mereka akan dipulangkan ke Tanah Air pada besok, Jumat (8/5).

"KBRI kita di Seoul telah berkoordinasi dengan agen kapal yaitu Visco, yang ditunjuk pihak principal yang ada di RRT sejak 16 April 2020 termasuk untuk memfasilitasi ketibaan 14 ABK kita," papar Judha pada Rabu (6/5). "Untuk kepulangan pihak perusahaan kapal sudah menyiapkan tiket pulang pada 8 Mei 2020 setelah (para ABK Indonesia) menyelesaikan proses karantina."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait