Vlog Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Picu Kritik, Ini Kata Dewan Pers
Youtube
Selebriti

Dewan Pers turut buka suara untuk menanggapi perihal podcast Deddy Corbuzier-Siti Fadilah yang kini sedang diusut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

WowKeren - Deddy Corbuzier sempat membuat heboh publik saat mengundang mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah, di podcast miliknya. Pasalnya Siti menjelaskan bahwa virus corona (COVID-19) yang kini sedang mewabah tak lebih berbahaya daripada flu burung di tahun 2005 silam.

Lebih lanjut, kini konten podcast Deddy tersebut sedang diusut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Pasalnya Deddy dianggap tidak meminta izin untuk bertemu dengan Siti yang saat ini menjadi tersangka atas kasus korupsi.

Di sisi lain, Dewan Pers justru berpendapat bahwa Deddy adalah wartawan, dan karyanya masuk kategori produk jurnalistik. Menurut Wakil Ketua Dewan Pers, Hendy CH Bangun, saat ini ada banyak produk jurnalistik bertebaran di media sosial, salah satunya YouTube.

Maka tidak menutup kemungkinan kini Deddy bisa dikategorikan sebagai wartawan. Terlebih lagi Deddy rutin dalam mengunggah podcastnya. "Jadi kalau dia melakukan secara rutin, dari sisi itu dia sudah dalam tanda kutip wartawan sih. Iya, dia sudah banyak kan produk jurnalistik di youtubenya," kata Hendry mengutip dari Wartakotalive.com, Selasa (26/5).


"Pertama, dia secara rutin melakukan tugas jurnalistik atau memproduksi karya jurnalistik," papar Hendry. "Kedua, dia bekerja di perusahaan pers. Ketiga, perusahaan persitu harus berbadan hukum."

"Tapi bisa saja Deddy Corbuzier tidak memiliki badan hukum," terang Hendry. "Tetapi jika dari urutan pertama dan kedua tadi sebenarnya dia pelakunya dia produsernya, jadi dari sisi itu sebenarnya yang dia hasilkan sudah produk jurnalistik."

Kendati demikian, Hendry beranggapan bahwa masalah Deddy dengan Ditjenpas hanyalah masalah etika. Sehingga, menurut Hendry, Deddy bisa lebih banyak mempelajari etika jurnalistik lebih dalam terlebih dahulu sebelum membuat konten.

Baik etika menyangkut perizinan maupun edukasi ke narasumbernya mengenai efek yang didapat apabila wawancara tersebut dimuat. Sehingga ketika podcast tersebut diupload, Deddy sudah tahu betul bagaimana payung hukumnya.

"Jadi kalau dari sisi Ditjenpas mungkin begitu, karena ditjenpas punya ketentuan yang mengatur. Jadi itu sah saja dia (Ditjenpas) bikin aturan itu," kata Hendry. "Kalau narasumbernya bersedia kan nggak masalah."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru