Dihukum Nyanyi Pancasila Hingga Push Up, Begini 'Curhatan' Pelanggar PSBB
Nasional

Hingga Kamis (28/5), masih banyak warga yang terlihat melanggar aturan PSBB. Demi mengganjar para pelanggar ini, Satpol PP pun memberikan sejumlah sanksi sosial seperti menyapu jalanan, push up hingga menyanyi di pinggir jalanan.

WowKeren - Sejumlah daerah masih menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona (COVID-19). Salah satu daerah yang masih memberlakukan PSBB adalah DKI Jakarta.

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak warga yang bandel melanggar aturan PSBB. Pada Kamis (28/5) pagi, para pelanggar tersebut terlihat di check point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

Mereka yang melanggar kebanyakan tidak menggunakan masker. Karenanya mereka diganjar aparat Satpol PP berupa sanksi sosial seperti menyapu jalanan, push up hingga menyanyi di pinggir jalanan.

Salaf (26), warga Bogor yang ingin berbelanja ke Pasar Induk Kramat Jati ini terpaksa disetop petugas lantaran tak memakai masker ketika berkendara. Akhirnya Salaf dikenai sanksi sosial diminta push up 10 kali. "Ya gak masalah buat kebaikan. Enggak malu sih, capek aja suruh push up, hehe," katanya.


Penindakan serupa juga dilakukan petugas terhadap warga bernama Ade Kris (22). Ia kedapatan melanggar aturan PSBB karena tak memakai masker saat berkendara. Ade diganjar sanksi sosial yakni disuruh petugas untuk bernyanyi dan membacakan sila Pancasila di pinggir jalan. "Kalau dibilang malu ya malu mas. Saya kapok," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Pasar Rebo, Muhammad Syarif mengatakan, rata-rata dari mereka yang melanggar aturan PSBB ini sebenarnya sadar. Menurutnya, para pelanggar ini hanya malas dengan dalih lupa. "Sebenarnya mereka tahu aturan. Cuma alasan lupa-lupa terus," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan adanya kemungkinan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. Keputusan ini disebutnya bisa saja diambil tergantung pada angka penyebaran virus corona COVID-19 atah epidemiologi.

Anies mengatakan, hal ini di depan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Anies menyebut dua pekan terakhir ini sampai 4 Juni atau saat PSBB fase ketiga adalah saat penentuannya akan diperpanjang atau diakhiri.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait