Polisi Bongkar Alasan Dwi Sasono Pakai Narkoba, Tegaskan Widi Be3 Tidak Tahu
Instagram/widimulia
Selebriti

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya pada 26 Mei lalu dan telah terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

WowKeren - Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus narkoba yang menjerat Dwi Sasono. Diketahui bersama, suami Widi Mulia atau akrab disapa Widi Be3 ditangkap di kediamannya pada 26 Mei lalu dan telah terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung belum lama ini membongkar alasan Dwi memakai narkoba. Dwi disebut sudah lama memakai narkoba karena susah tidur dan agar merasa rileks di masa PSBB.

"Sebenarnya sudah menggunakan cukup lama, sebulan terakhir lebih aktif. Dengan alasan dia susah sekali tidur. Jadi pada saat menggunakan itu dia merasa rileks aja," ungkap Vivick dilansir detikHot.

Namun Vivick menegaskan jika Widi sama sekali tidak tahu jika suaminya menggunakan narkoba. "Sama sekali tidak tahu, istri DS tidak memahami, sama sekali tidak tahu DS itu menggunakan narkotika jenis ganja," imbuh Vivick.


Di sisi lain setelah cukup lama bungkam, Widi akhirnya memberi tanggapan mengenai kasus penyalahgunaan narkoba yang kini tengah menimpa sang suami lewat postingan terbaru di akun Instagram pribadinya.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Terima kasih untuk keluarga kami tercinta, para sahabat, tim kerja kami yang setia mendampingi dalam ujian hidup yang berat ini. Tidak pernah terbayangkan sebelumnya saya akan mengalami kejadian ini. Tapi ternyata memang musibah itu bisa menimpa siapa saja," ungkap Widi.

Widi mengaku mendapat dukungan dari orang-orang terdekat mampu menguatkannya untuk tetap tegar menghadapi peristiwa tersebut. Sebagai seorang ibu, ia akan fokus ke depan dan berusaha untuk tetap tegar dan berkarya demi ketiga buah hatinya. Widi juga akan berusaha ikhlas menghadapi situasi baru di dalam kehidupan keluarganya saat ini

Sementara itu, atas perbuatannya memakai narkoba, Dwi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Atas tindakan DS kami kenakan Pasal 114 subsider 111 ayat (1) dan bisa terjerat hukuman minimum 5 tahun sampai 20 tahun," pungkas Vivick.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru