Sudah 7,5 Tahun, Anya Dwinov Masih Tak Bisa Tempati Rumah Meski Cicilan Jalan Terus
Instagram/anyadwinov
Selebriti

Anya Dwinov membagikan cerita mengenai rumah miliknya yang masih menjadi sengketa selama 7.5 tahun. Anya mengaku belum bisa memasuki rumah tersebut meski masih terus menyetor cicilan.

WowKeren - Kasus sengketa kepemilikan rumah yang menimpa Anya Dwinov hingga kini masih belum menemui titik terang. Meski sudah 7.5 tahun berlalu, rumah yang dibeli Anya degan cara mencicil tersebut hingga kini masih belum bisa ia tempati. Padahal, Anya tetap rutin membayar cicilan untuk pembayaran rumah tersebut.

"Sudah 7,5 tahun saya terus bayar cicilan rumah yang pagarnya saja tidak pernah saya pegang," kata Anya Dwinov dalam pesan singkat, Senin (22/6) dilansir dari Detik.com. "Setiap bulan, saya menyerahkan sejumlah uang sebagai kewajiban saya membayar KPR atas rumah tersebut. Selalu bertanya ke diri sendiri, 'Saya ini bayar apa ya?' Menurut perjanjian kredit saya terhadap bank yang mengeluarkan KPR, saya ini beli rumah."

Wanita berusia 37 tahun itu membayar cicilan rumah tersebut menggunakan KPR. Anya pun mengaku mulai lelah karena harus membayar cicilan setiap bulan tapi tidak bisa menempati rumah tersebut sama sekali. Padahal, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat sebenarnya sudah atas nama Anya Dwinov.

"Menurut Sertifikat yang terdaftar resmi di BPN Bekasi, rumah di Jl Gaharu II No. 17, Jaka Sampurna, Bekasi itu atas nama saya," tutur Anya. "Tapi, saya sendiri nggak pernah menginjakkan kaki di rumah itu. Selama 7,5 thn ini, justru orang lain yang menikmati rumah tersebut secara gratis, tanpa bayar apapun ke saya."


Awalnya, Anya Dwinov membeli rumah di kawasan Jaka Sampurna, Bekasi, Jawa Barat seharga Rp 2 miliar. Rumah seluas 900 m2 itu adalah warisan mendiang Moearsono Wongsoredjo dan Rosita Moearsono. Tapi kemudian, salah satu ahli warisnya, Alida Baybizar, mengajukan pembatalan jual beli rumah.

Alida kemudian menggugat Anya, ahli waris lainnya, notaris, BPN (Badan Pertahanan Nasional), dan bank secara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat empat tahun lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida tidak dapat diterima. Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pad 23 April 2014.

Tak terima, Alida mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 68/PDT/2018/PT.BDG, hingga akhirnya perkara ini sampai di tingkat Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alida Baynizar atau Alida Sitawati Moearsono pada 18 Desember 2018.

Akan tetapi, pihak Alida rupanya masih bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut dengan mengajukan PK. Permohonan itu tercatat di PN Bekasi pada 24 Februari 2020.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait