KPU Bongkar 4 Tahap Krusial Yang Berpotensi Jadi Penularan Corona Di Pilkada 2020
Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membongkar ada empat tahap krusial yang dinilai berpotensi menjadi penularan virus corona (COVID-19) dalam Pilkada 2020. Apa saja?

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada Desember 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantas angkat berbicara mengenai rencana Pilkada di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Seperti yang diketahui, Pilkada Serentak 2020 ini akan digerlar di 270 daerah. Komisiober KPU Ilham Saputra menyatakan ada empat tahapan krusial dalam pelaksanaan Pilkada yang dinilai berpotensi menjadi penularan virus corona.

“Sebetulnya ada empat tahapan krusial yang kemudian kita ikhtiar untuk meminimalisir paparan COVID-19,” kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (28/6). “Karena kegiatan tersebut memang sangat berpotensi menularkan atau kemudian terpapar.”

Tahap pertama adalah proses verifikasi dukungan calon perseorangan yang dinilai berpeluang menjadi momen penyebaran virus corona. Tahapan ini berlangsung mulai 22 Juni hingga 23 Agustus mendatang.

”Karena nanti kita juga akan umumkan berapa banyak yang tidak memenuhi syarat,” jelas Ilham. “Berapa banyak yang memenuhi syarat kemudian bisa dipenuhi lagi, dan lain sebagainya.”


Kemudian tahap kedua yang dinilai krusial menjadi penularan virus corona adalah proses pemutakhiran data pemilih. Ilham mengatakan pihaknya sejauh ini baru mulai pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PPDP Pemilu.

Dalam tahap tersebut dinilai berpotensi menjadi penyebaran virus corona karena diadakan pencocokan data ke setiap rumah. “Tentu saja ini menjadi tahapan yang krusial ketika kita melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian), karena ini door to door,” ujar Ilham.

Selanjutnya adalah tahap ketiga yaitu proses kampanye. KPU saat ini tengah menyiapkan peraturan tentang penyelenggaraan tahapan pilkada 2020 di masa COVID-19. “Kami akan segera undangkan karena sekarang baru beberapa kali sudah bertemu Kementerian Hukum dan HAM dalam hal harmonisasi,” tutur Ilham.

Dalam tahap ketiga tersebut, KPU akan berusaha menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat. Salah satunya adalah dengan melaksanakan kampanye di ruangan dengan pembatasan kapasitas.

Tahap terakhir adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan ini menjadi krusial dan berpotensi menjadi penyebaran virus corona karena akan mendatangkan banyak orang. “4 tahap krusial itu kita akan atur dan akan segera kita sosialisasikan bagaimana persisnya,” pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait