Gerah Djoko Tjandra Tak Kunjung Tertangkap, Mahfud MD Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor
Nasional

Djoko Tjandra menjadi salah satu koruptor kelas kakap yang sampai sekarang masih menjadi buron. Menko Polhukam Mahfud MD pun berencana membentuk Tim Pemburu Koruptor untuk mengatasinya.

WowKeren - Masih ada beberapa koruptor yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang alias buron. Salah satunya adalah buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Gerah mendapati sang buron terus lolos dari kejaran aparat, bahkan baru-baru ini dituding berhasil membuat e-KTP baru hanya dalam kurun sehari, Mahfud MD pun akhirnya angkat bicara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengaku berencana mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK).

"Saya sampaikan, kita itu punya Tim Pemburu Koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (9/7).

TKP, imbuh Mahfud, sebenarnya bukan sebuah terobosan baru karena sudah pernah dibentuk sebelumnya. Dan susunan TPK yang akan dibentuknya nanti pun sama yakni terdiri atas Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM.


"Ya anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejagung, pimpinan Kemenkum HAM, nanti dikoordinir dari kantor Kemenko Polhukam," terang Mahfud, seperti dilansir dari Merdeka. "Ini tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu, hadir. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra."

Mahfud menyebut TPK sebelumnya beroperasi dengan payung hukum Instruksi Presiden (Inpres). Hanya saja saat ini Inpres-nya belum diperpanjang lagi. Mahfud sendiri mengaku Kemenko Polhukam sudah memiliki instrumen yang langsung bersinggungan dengan Inpres tersebut.

Untuk mewujudkan terbentuknya TPK inilah, pada Rabu (8/7) kemarin Mahfud sudah memanggil 5 instansi terkait. Dan dari keterangan mereka yang hadir, Mahfud yakin Djoko Tjandra bisa segera tertangkap.

"Tadi hadir dari Kejaksaan Agung (Kejagung), dari Kemenkumham, dari Kemendagri, dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan dari Polri," kata Mahfud. "Kita optimis nanti cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis. Dan tadi semua institusi, Kejagung, Polri, bertekad untuk mencari dan menangkapnya."

Untuk diketahui, TPK sudah ada sejak era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, yakni pada 2004 silam. Kala itu TPK beranggotakan Kemenkumham, Kejagung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru