COVID-19 Bisa Menyebar Lewat Udara, Mampu Bertahan 3 Hingga 16 Jam
Health

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengakui jika virus corona bisa menular melalui udara. Aerosol dari tetesan liur tersebut, dapat bertahan selama 3-16 jam di udara.

WowKeren - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengakui bahwa virus corona (COVID-19) dapat menyebar melalui udara seperti yang disebutkan 239 ilmuwan dari 32 negara. Hal ini membuat sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya penularan virus pada ruang tertutup.

Seperti yang diketahui, pada 9 Juli 2020 lalu, WHO telah memperbarui scientific brief yang menyatakan jika penyebaran virus corona dapat terjadi melalui droplet, airborne, kontak langsung, kontak tidak langsung (fomite), fecal oral, darah, ibu ke anak, dan hewan ke manusia.

Sebelumnya, WHO memang menyebut bahwa penyebaran virus corona lewat udara dapat terjadi ketika dilakukan tindakan medis yang mengakibatkan terbentuknya aerosol (aerosol generating procedures). Namun, hasil penelitian para ilmuwan membuktikan bahwa aerosol virus corona dapat terbentuk di luar dari tindakan medis.

Para peneliti telah membuktikan bahwa virus corona dapat menyebar di udara jika tetesan liur atau droplet orang terinfeksi mengalami penguapan ketika berbicara atau bernapas. Aerosol dari tetesan liur tersebut, dapat bertahan selama 3-16 jam di udara.


“Aerosol kemudian dihirup oleh seseorang yang peka dengan dosis infeksi yang sampai saat ini belum diketahui namun SARS-CoV-2 dapat bertahan dalam keadaan hidup pada aerosol selama 3-16 jam tergantung suhu, kelembaban dan kepadatan orang,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam, Senin (20/7).

“Penemuan ini didukung dengan adanya laporan beberapa klaster COVID-19 yang berhubungan dengan berkumpulnya sekelompok orang di dalam ruang tertutup, misalnya pada kegiatan paduan suara, restoran, dan fitness," lanjutnya. "Ruangan tertutup tersebut juga merupakan ruangan dengan ventilasi yang tidak optimal dan kegiatan atau pertemuan dalam waktu yang relatif lama."

Oleh karena itu, Ari mendukung keputusan Pemprov DKI yang menunda pembukaan bioskop sampai waktu yang belum dapat ditetapkan. Pasalnya, masyarakat sendiri masih sedikit yang disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

“Tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sampai saat ini masih kurang,” kata Ari. “Peningkatan jumlah kasus di DKI Jaya saat masa transisi PSBB selain karena adanya active case finding tetapi juga ada faktor masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan.”

Lebih lanjut, ia mengatakan jika ruang bioskop adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersikulasi di dalam ruangan. "Apabila ada 1 orang pengunjung saja tanpa gejala tapi mengandung SARS-CoV-2 maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya," tegasnya. "Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait