Bupati Jember Dimakzulkan, Gubernur Jatim Khofifah Beri Respons Singkat
Instagram/khofifah.ip
Nasional

Bupati Jember Faida dinilai tidak menjalani peraturan perundang-undangan, terutama dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, DPRD Jember mengusulkan pemberhentian Faida.

WowKeren - Bupati Jember, Faida, dimakzulkan oleh DPRD dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada Rabu (22/7) kemarin. Faida dinilai tidak menjalani peraturan perundang- undangan, terutama dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan," tutur Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, saat membacakan keputusan sidang. "Karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah."

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun memberikan respons singkat terhadap pemakzulan Faida. Menurut Khofifah, hal tersebut merupakan ranah DPRD Jember. "Itu kan urusannya DPRD Jember," tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis (23/7) hari ini.

Namun demikian, Khofifah menjelaskan bahwa pemakzulan ini masih harus melewati sejumlah proses. Menurut Khofifah, pemakzulan tersebut harus melewati tahapan di Mahkamah Agung (MA).

"Itu kan ada jalurnya, dari situ (DPRD Jember) lalu ke Mahkamah Agung," jelas mantan Menteri Sosial tersebut. "Nanti kita tunggu bagaimana hasil MA dan fatwa dari MA."


Selain itu, Khofifah juga menyarankan agar hal terkait laporan Inspektorat Jatim ditanyakan langsung ke Kepala Inspektorat Jatim, Helmi Perdana Putra. "Nanti tanya ke Inspektorat ya soal laporannya, tanya Pak Helmi jangan tanya saya," ujar Khofifah.

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merespons pemakzulan Faida tersebut. Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengaku pihaknya turut memantau perkembangan dinamika politik di Jember.

"Kemendagri memonitor ini dan meminta Pemprov Jatim untuk memfasilitasi sesuai aturan," jelas Akmal dilansir CNN Indonesia.

Menurut Akmal, usulan pemberhentian Kepala Daerah oleh DPRD adalah hal yang wajar. Ketentuan terkait hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasalnya, para anggota DPRD memang memiliki hak pengawasan dan evaluasi kinerja Kepala Daerah. "Itu terkait dengan tindak lanjut hak pengawasan DPRD," pungkas Akmal.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait