Takut Dimata-Matai Tiongkok, Trump Resmi Larang TikTok Beroperasi di AS
Dunia

TikTok dan perusahaan perangkat lunak Tiongkok lainnya yang beroperasi di AS seperti WeChat dikhawatirkan telah memberikan data pribadi warga AS kepada Partai Komunis Tiongkok.

WowKeren - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang TikTok beroperasi di AS. Disebutkan bahwa aturan itu berlaku dalam 45 hari ke depan.

"Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok demi melindungi keamanan nasional kita," kata Trump dalam perintah eksekutifnya.

Trump mengatakan TikTok berpotensi menjadi alat intelijen Tiongkok yang memata-matai AS. Setelah aturan tersebut resmi berlaku, maka AS akan melarang warga maupun perusahaan melakukan transaksi apa pun dengan ByteDance Ltd. selaku pemilik aplikasi TikTok.

"TikTok secara otomatis menangkap informasi dari penggunanya, termasuk aktivitas jaringan lainnya seperti data lokasi dan riwayat penelusuran serta pencarian. Pengumpulan data ini memungkinkan Partai Komunis Tiongkok mengakses informasi pribadi dan hak milik orang Amerika," imbuh perintah tersebut.


Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, juga menyatakan TikTok dan perusahaan perangkat lunak Tiongkok lainnya yang beroperasi di AS seperti WeChat telah memberikan data pribadi warga AS kepada Partai Komunis Tiongkok.

Pompeo mengatakan data pribadi warga AS yang dikumpulkan oleh perusahaan seperti TikTok bisa berupa pola pengenalan wajah, informasi tempat tinggal, nomor telepon, dan teman-teman yang terhubung dengan pengguna.

Keberadaan TikTok di AS memang berada di persimpangan menyusul kian memburuknya hubungan antara Beijing dan Washington. Pekan lalu, AS memutuskan menutup konsulat jenderal Tiongkok di Houston. Kemudian Tiongkok membalasnya dengan menutup konsulat AS di Chengdu pada 27 Juli lalu.

Bukan hanya itu, pegawai pemerintahan AS bahkan telah dilarang menggunakan aplikasi TikTok. Larangan ini diterbitkan karena kekhawatiran akan keamanan data pribadi pengguna. Kebijakan "No TikTok on Government Devices Act" dari Senator Josh Hawley tersebut dilaporkan disahkan dengan suara bulat oleh Komite Senat AS.

Popularitas TikTok yang meluas di kalangan remaja Amerika mendorong pengawasan dari regulator dan anggota parlemen AS yang khawatir informasi pribadi mereka jatuh ke tangan pejabat pemerintah Tiongkok. Tahun lalu, TikTok mengatakan sekitar 60 persen dari 26,5 juta pengguna aktif bulanan AS berusia 16 hingga 24 tahun. Namun di bawah undang-undang Tiongkok yang diperkenalkan pada 2017, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dalam intelijen nasional negara tersebut.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru