Pengadilan Agama Jakbar Luncurkan Aplikasi Cerai Online, Begini Tanggapan MA
Nasional

aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat yang ingin mengajukan perceraian tak perlu datang secara tatap muka karena rangkaian proses bisa dilakukan secara daring

WowKeren - Pemerintah Jakarta Barat telah meluncurkan aplikasi berbasis Android dan iOS. Salah satunya adalah layanan cerai online.

Langkah ini disambut baik oleh Direktorat Jendral Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI), Aco Nur. Ia menilai jika terobosan ini turut mendukung upaya Mahkamah Agung untuk melayani masyarakat secara cepat, sederhana, dan ringan.

"Dan enam aplikasi yang kami luncurkan, itu mendukung semua kebijakan MA dalam rangka percepatan pelayanan perkara," kata Aco yang juga hadir dalam acara peluncuran itu, Jumat (28/8). Peluncuran tersebut melengkapi empat aplikasi yang sebelumnya sudah diluncurkan.

Adapun keenam aplikasi yang dimaksud adalah Drive Thru yang meliputi pengiriman akta cerai dan salinan putusan. Lalu ada Simekar (Sistem Informasi Manajemen Keuangan Perkara), Si Absari (Sistem Informasi Pengambilan Salinan Secara Mandiri), Sembara (Sistem Informasi Berbasis Perkara), e-KeMas (Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi), dan SMART (Sistem Informasi Manajemen Surat Masuk dan Surat Keluar).


Sebelumnya, Badan Peradilan Agama (Badila) sudah lebih dulu meluncurkan 18 aplikasi. Aco mengatakan, peluncuran 6 aplikasi merupakan hasil pengembangan dari 18 aplikasi yang dikembangkan Badila tersebut.

"Dan enam aplikasi di PA Jakbar ini merupakan pengembangan 18 aplikasi yang dikembangkan Badila," lanjut Aco. "Sudah barang tentu di antara PA seluruh Indonesia ada yang sama, ada yang beda dikit, tergantung masing-masing PA di Indonesia."

Keenam aplikasi itu memungkinkan masyarakat yang ingin mengajukan perceraian tak perlu datang secara tatap muka. Proses cerai mulai dari proses pendaftaran, sidang hingga penyerahan berkas bisa dilakukan secara daring.

Yang mana, hal ini juga turut mendukung langkah untuk memutus penyebaran COVID-19. "Dengan demikian upaya memutus mata rantai COVID-19, berhasil kami terapkan," pungkas Aco.

Kasus perceraian di Indonesia selama pandemi virus corona (COVID-19) disebut-sebut mengalami kenaikan. Bahkan kekinian viral video puluhan pasutri yang mengantre hingga mengular di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bandung pada Senin (24/8) lalu.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait