Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana, Widi Mulia Absen Temani Suami
WowKeren/Fernando
Selebriti

Dwi Sasono menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (2/9). Agenda sidang Dwi hari ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

WowKeren - Dwi Sasono menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/9). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang Dwi Sasono pun berjalan lancar dengan tidak ada keberatan.

"Alhamdulillah hari ini sidang perdananya DS sudah diadakan dengan agenda dakwaan," kata kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy saat ditemui WowKeren. "Dari dakwaan kami tidak perlu mengajukan keberatan karena memang sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan."

Aris kemudian menjelaskan pasal dakwaan yang menjerat Dwi Sasono. Ada dua pasal yang didakwa pada Dwi Sasono, salah satunya korban penyalahgunaan narkoba yang nantinya bisa direhabilitasi.

"Namun terkait dengan pasal 111 ayat 1 kami mungkin tidak terlalu ini tapi cuma memang kami melihat bahwa ada pasal 127 ayat 1 dalam dakwaan JPU," jelas Aris. "Yang didakwakan oleh JPU itu adalah dakwaan alternatif pasal 111 ayat 1, itu isinya terkait dengan kepemilikan. Jadi memelihara, memiliki, menyimpan narkotika jenis tanaman dan 127 ayat 1 lebih kepada korban penyalahgunaan narkotika."

"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu 4 tahun pidana, pasal 127 itu rehabilitasi," lanjut Aris. "Namun pasal 111 itu dalam konteks adanya peredaran gelap kalau seandainya ada pembuktian bahwa DS melakukan peredaran gelap narkotika, 127 apabila terbukti bahwa DS penyalahgunaan narkotika."


Aries mengungkap istri Dwi Sasono, Widi Mulia atau Widi Be3 tidak hadir dalam sidang perdana hari ini. Namun Widi disebut selalu mendampingi sang suami yang menjalani rehabilitasi di RSKO.

"Kebetulan mbak Widi tidak hadir di pengadilan," ungkap Aris. "Tapi mbak Widi mendampingi beliau di RSKO. Saya dengar sih begitu (dampingi di RSKO)."

Dwi Sasono pun dikabarkan telah menjalani program dengan baik selama di RSKO. Pria berusia 40 tahun itu nampaknya sudah siap kembali ke masyarakat.

"Saat ini DS sehat, Alhamdulillah mengikuti program dengan baik," beber Aris. "Kami juga mendengar bahwa dia mengikuti semua program yang telah direncanakan oleh RSKO dan kami kira beliau sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan dari majelis hakim."

Sementara itu, Dwi Sasono akan kembali mejalani sidang pada Senin (7/9) mendatang. "Sidang minggu depan hari Senin dengan agenda pembuktian dari JPU," pungkas Aris.

Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram. Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi Covid-19.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait