Dirjen Dukcapil Buka Suara Soal Tudingan NIK-NPWP Digabung Untuk Pajaki Warga
Instagram/zudanarifofficial
Nasional

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menepis tudingan penggabungan NPWP dan NIK di e-KTP untuk menarik pajak dari seluruh masyarakat Indonesia.

WowKeren - Pemerintah berencana untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik atau e-KTP menjadi identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN).

Namun, wacana tersebut rupanya mendapat respon negatif dari masyarakat. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa wacana menggabungkan NPWP dan NIK tersebut tidak bertujuan untuk menarik pajak seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki NIK yang ada di KTP.

“Enggak mungkin karena anak-anak banyak, NIK dari bayi lahir, anak sekolah, pensiunan, semua punya NIK, enggak ada kaitan ke sana (dipajaki semua)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9). "Kita ingin rapikan administrasi."

Apabila kebijakan ini terlaksana, nantinya kartu NPWP tak lagi diperlukan. Sebab, Indonesia ke depan cukup 1 kartu, atau bahkan tak perlu kartu yang terpenting adalah mengingat NIK. “Yang penting ingat NIKnya, ke depan lebih maju dengan face recognition, sidik jari, yang penting ingat NIK-nya aja karena berbasis NIK-nya,” paparnya.


Ketika disinggung soal progres integrasi NIK-NPWP, Zudan menjelaskan jika ada 12 juta data yang telah cocok. Sementara yang perlu disinkronkan masih sekitar 42 juta lagi.

“Kalau semua sudah diberikan Dirjen Pajak 42 juta, itu tidak sampai 10 hari selesai," jelasnya. "Dari 42 juta wajib pajak, baru 12 juta yang sinkron."

Ia menambahkan bahwa data NIK ini tak hanya disinkronkan dengan NPWP saja, melainkan juga BPJS Kesehatan hingga data berbagai kementerian. Dengan begitu, data komprehensif pemilik NIK akan lebih mudah diketahui.

“Jadi enggak perlu nomor kartu banyak, satu data satu NIK," pungkasnya. "Sehingga punya motor berapa diketahui, mobil berapa, sertifikat tanah, pindah rumah. Sehingga besok lebih mudah untuk pelayanan penduduk."

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan penggabungan NPWP dan NIK dinilai akan mempermudah wajib pajak. “Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan penghasilan terhadap penduduk Indonesia," kata Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9). "Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait