Reza Artamevia Positif Narkoba, Alasan Sudah Pakai Sabu Selama 4 Bulan Terungkap
Liputan/Fernando
Selebriti

Reza Artamevia diamankan polisi dengan barang bukti sabu pada Jumat (4/9) di salah satu restoran Jakarta. Polisi mengungkap kronologi penangkapan Reza berkat adanya laporan dari masyarakat.

WowKeren - Reza Artamevia diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (5/9). Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan sabu sebagai barang bukti penangkapan pelantun "Berharap Tak Berpisah" itu.

Namun rupanya polisi mengamankan Reza pada Jumat (4/9) di salah satu restoran di Jakarta. Dari hasil tes urine, ibunda dari Aaliyah Massaid itu dinyatakan positif narkoba.

"Pengungkapan satu narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan satu wanita berinisial RA dimana yang bersangkutan adalah publik figur," kata Kadiv Humas Metro Jaya, Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers dihadiri WowKeren pada Minggu (6/9). "Kejadian Jumat kemarin 4 September sekitar 17.00 di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur."

"Barang bukti adalah satu klip sabu-sabu berat 0.78 gram dan alat bukti hisap dan korek api," jelas Yusri Yunus. "Hasil tes urine positif amfetamin masuk kategori sabu-sabu."

Pihak kepolisian kemudian menjelaskan kronologi penangkapan mantan istri mendiang Adjie Massaid itu. Setelah diciduk di restoran, polisi menggeledah rumah Reza.

"Kronologisnya seperti biasa ada laporan masyarakat tentang seseorang yang sering memesan sabu-sabu," sambung Yusri Yunus. "Lalu tim melakukan penyelidikan di salah satu restoran dan berhasil mengamankan seorang wanita yang baru saja membeli sabu-sabu inisial RA."

"Yang bersangkutan diamankan lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu satu klip," lanjut Yusri Yunus. "Dan kami juga melakukan penggeledahan di rumahnya di bilangan Cirende, Tanggerang Selatan dan ditemukan alat hisap/bong dan korek api".

Reza

Liputan/Fernando


Hingga saat ini polisi pun masih melakukan pendalaman dalam kasus Reza. Ada satu orang diduga pemasok narkoba pada Reza yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi. "Kemudian kami melakukan pendalaman asal muasal barang haram tersebut, kemudian satu yang saat ini DPO pengejaran kita inisial F," tuturnya.

Dalam pengakuannya, Reza disebut sudah 4 bulan mengonsumsi sabu. Motif perempuan berusia 45 tahun tersebut menggunakan barang haram adalah karena pandemi Covid-19 di rumah saja.

"Selama pemeriksaan RA mengakui dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan selama Covid ini," papar Yusri Yunus. "Kita masih mendalami terus motifnya seperti apa. Memang seperti biasa beberapa publik figur buang tertangkap berasalan karena pandemi di rumah aja."

Sementara itu pasal yang dikenakan untuk Reza adalah Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. Reza sendiri langsung minta maaf pada pihak keluarga yang telah dirugikan atas tindakannya.

"Izinkan saya Reza Artamevia dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua saya, kepada keluarga saya," kata Reza. "Kepada semua pihak yang mendukung saya. Saya mohon maaf lahir batin atas apa yang saya perbuat."

"Semoga hal ini tidak menjadi contoh untuk siapapun dan menjadi pelajaran buat saya," ujar Reza. "Mohon doanya, sekali lagi saya berterimakasih kepada Polda Metro Jaya mohon maaf lahir batin."

Diketahui bahwa ini bukan kali pertama Reza Artamevia ditangkap karena kasus narkoba. Ia pernah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama Gatot Brajamusti pada 2016 lalu. Saat itu, Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti diamankan di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait