Hampir 4 Bulan, Oknum Pemasok Ganja Dwi Sasono Masih Belum Tertangkap
Instagram/dwisasono
Selebriti

Dwi Sasono kini menjalani proses hukum sambil rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sudah hampir masuk 4 bulan Dwi Sasono ditangkap, sosok pemasok sabu hingga kini ternyata masih buron.

WowKeren - Artis ternama, Dwi Sasono diamankan pihak kepolisian atas kasus narkoba pada akhir bulan Mei lalu. Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Dwi Sasono pun sudah digelar pada Senin (7/9/) kemarin. Sidang tersebut menghadirkan saksi dari anggota polisi yang menggeledah rumah aktor tersebut.

Menjelang 4 bulan Dwi Sasono tertangkap, sosok pemasok ganja suami Widi Be3 itu ternyata hingga kini masih buron. Di persidangan, kuasa hukum Dwi, Muhammad Firdaus dan Aris Marasabessy, sempat bertanya mengenai nasib Chan sekarang. diketahui, Chan adalah lelaki yang diduga memasok ganja untuk Dwi.

"Kita sebagai warga negara itu kan kita punya hak sebenarnya untuk menanyakan perkembangannya seperti apa. Tapi kita kembalikan lagi kepada pihak kepolisian, kita hormati pihak kepolisian dalam melaksanakan tugasnya ya kita dukung," ujar Firdaus usia sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari Suara.com.

Ternyata, Chan belum juga tertangkap sampai sekarang. Di persidangan, saksi bilang Chan masih berstatus buron. "Itu kan masih dalam proses ya, keterangan dari saksi tadi kan masih Daftar Pencarian DPO," jelas Aris.


Lebih lanjut Aris menyebut bahwa keterangan saksi pada sidang Senin kemarin tak memberatkan kliennya sama sekali. Karenanya, Dwi Sasono tak keberatan dengan semua kesaksian tersebut.

"Intinya adalah kesaksian yang disampaikan sama saksi itu menurut saya tidak memberatkan Dwi karena beliau itu adalah pengguna, pecandu, dan kemudian penyalahguna narkotika " ujar Aris.

Seperti yang sudah diketahui, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram. Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi Covid-19.

Akibat perbuatan tersebut, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika. Dua pasal alternatif itu memungkinkan Dwi bisa dibui maksimal 4 tahun penjara atau direhabilitasi.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait