Mahfud MD Bicara Soal Pemekaran Papua, Sebut Bakal Ada 5 Provinsi
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan jika pemekaran wilayah telah sesuai dengan amanat Undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali berbicara mengenai wacana pemekaran Papua. Ia menyebut nantinya wilayah Papua akan dimekarkan 3 provinsi lagi.

Saat ini, sudah ada 2 provinsi di sana sehingga sehingga dengan adanya pemekaran maka jumlah provinsinya akan menjadi 5. "Pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan sehingga menjadi 5, ditambah 3 dari yang ada sekarang. Karena itu adalah amanat dari undang-undang," kata Mahfud di Senayan, Jumat (11/9).

Pemekaran wilayah disebutnya telah sesuai dengan amanat Undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Untuk merealisasikan wacana ini, pemerintah nantinya akan menggandeng Kaukus Papua MPR yang bernama For Papua.

Kaukus ini akan berperan sebagai jembatan yang mengkomunkasikan berbagai perbedaan pendapat yang muncul di tengah masyarakat dengan pemerintah. Sehingga dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan kejelasan mengenai program pemekaran ini.

"Ya untuk mengkomunikasikan perbedaan-perbedaan pendapat," tutur Mahfud. "Mendekatkan kembali hubungan-hubungan yang mungkin masih belum jelas tentang berbagai isu itu dengan pemerintah."


Beberapa waktu lalu, wacana pemekaran wilayah Papua ini juga sempat mencuat. Menurut Mahfud, pemekaran Papua akan membawa dampak positif.

"Begini, secara umum ada moratorium," kata Mahfud beberapa waktu lalu. "Tapi untuk Papua itu baik secara politis, secara ekonomis, administratif, dan memang diperlukan pemekaran."

Mahfud sadar bahwa di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi berlangsung moratorium pemekaran daerah. Adapun alasan pemberlakuan moratorium ini lantaran banyak pemekaran daerah namun tak mendatangkan kesejahteraan bagi penduduk di wilayahnya.

Sementara itu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengingatkan jika pemekaran Papua harus tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Sebab jika tidak, hal tersebut justru berpotensi mengancam hak-hak orang Asli Papua.

"Jangan sampai pemekaran itu menjadi menambah persoalan baru dan melemahkan UU Otsus," kata Peneliti Tim Kajian Papua LIPI Cahyo Pamungkas beberapa waktu lalu.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait