Dwi Sasono Akui Konsumsi Narkoba Saat Anak Dan Istri Tidur, Dapatkan Ganja Dari Teman Kecilnya
Instagram/dwisasono
Selebriti

Saat menjalani persidangan secara virtual terkait kasus narkoba, Dwi Sasono menerangkan bahwa ia mengkonsumsi barang haram tersebut saat anak dan istrinya tidur.

WowKeren - Aktor Dwi Sasono kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (14/9). Sidang kali ini mempunyai agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Dalam kesempatan itu, Dwi ditanya siapa saja orang yang tahu bahwa dirinya mengonsumsi narkoba tersebut. Kepada majelis hakim, Dwi mengaku bahwa tidak ada seorang pun di rumahnya yang tahu kalau dirinya mengkonsumsi narkoba.

Pasalnya pemain film "Dua Garis Biru" ini mengkonsumsi diam-diam barang haram tersebut saat anak dan istrinya, Widi Mulia (Widi Be3) tidur. “Saya kalau pakai di rumah dan saya pakai waktu malam, saat istri dan anak saya sudah tidur,” ungkap Dwi Sasono seperti dilansir dari Kumparan, Selasa (15/9).

Kendati begitu, hingga Dwi ditangkap pun, istrinya tak tahu kalau dirinya memakai narkoba. "Saya gunakan sendiri. (Yang tahu) hanya saya sendiri,” jelas Dwi.


Di sisi lain, Dwi juga menjelaskan asal muasal ia mendapatkan ganja. Rupanya barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Chand. Menurut Dwi, Chand adalah teman masa kecilnya.

"Kita dulu temen olahraga basket bareng. Sampai akhirnya ya sudah masih sering dateng ketemu dan main basket bareng," papar Dwi. Namun Dwi menegaskan bahwa temannya tersebut bukan pengedar melainkan hanyalah pengguna seperti dirinya.

"Chand ini bukan penjual, dia memakai seperti saya, cuma dia beli. Nah karena dia beli, dia ngajak saya mau ikut nitip apa enggak. Jadi saya nitip sama Chand ini," pungkas Dwi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 September mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Diketahui, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait