e-Commerce 'Bersih-bersih' Iklan Jual Gedung DPR yang Dibuat Netizen
pixabay.com
Nasional

Platform e-Commerce telah melakukan pembersihan konten jual beli Gedung DPR yang dilakukan sejumlah orang sebagai tanda kekesalannya karena UU Cipta Kerja disahkan, Senin (5/10) lalu.

WowKeren - Kemarahan publik tersulut usai DPR mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (5/10) malam. Berbagai "serangan" dilancarkan, mulai dari turun ke jalan hingga melakukan boikot di media sosial.

Baru-baru ini yang menjadi sorotan di media sosial adalah "serangan" netizen yang menjual murah gedung DPR beserta penghuninya di e-commerce. Hanya dengan memasukkan kata kunci 'Gedung DPR' dalam kolom pencarian di aplikasi e-commerce, maka akan muncul pelapak yang menawarkan penjualan gedung wakil rakyat beserta isinya dengan keterangan: "Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp 1.000."

Meski begitu, pada Kamis (8/10) pagi tadi, sudah tak ditemukan lagi iklan jual Gedung DPR di platform situs belaja daring Tokopedia. Tokopedia menegaskan bahwa pihaknya akan proaktif memantau aktivitas di dalam platform yang dianggap sebagai penyalahgunaan.

Meski segala produk diunggah secara mandiri oleh penjual alias user generated content (UGC), Tokopedia berkepentingan dengan alasan menjaga aktivitas dalam platform tetap sesuai hukum yang berlaku. "Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, dalam pernyataan tertulisnya dilansir Antara, Kamis (8/19).


Selain Tokopedia, beberapa pelapak di platform situs jual beli online yang lain seperti Shopee juga mengalami yang sama. Tindakan yang diambil kemudian pun serupa yakni menghapus Gedung DPR dari daftar produk yang dijual di platform tersebut.

"Kami telah memastikan semua produk terkait dan toko yang tidak sesuai dengan standard ketentuan penjualan produk di aplikasi kami, dan akan ditindaklanjuti untuk segera diturunkan, guna menjaga kenyamanan pengguna Shopee," kata Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Sebelumnya, terkait jual beli Gedung DPR tersebut rupanya telah diketahui oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Indra sendiri menilai sindiran itu hal yang wajar dan merupakan bagian dari pendewasaan demokrasi.

Lebih lanjut, Indra pun meminta agar polisi menindak tegas mereka-mereka para pelaku satire penjualan Gedung DPR itu. Tak hanya pihak kepolisian, yang berhak menindak satire semacam itu adalah Kementerian Keuangan. Sebab Gedung DPR RI merupakan milik Kemenkeu, yang tentu dalam penindakannya bisa melibatkan Korps Bhayangkara.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait