Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba, Kemungkinan Bebas Bulan Depan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Dwi Sasono tak percaya bahwa dirinya sebentar lagi bakal bebas dari hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Jika dihitung sesuai pledoi 6 bulan, Dwi bakal bebas bulan depan.

WowKeren - Aktor Dwi Sasono kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada hari ini Kamis (8/10). Dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dwi Sasono divonis bersalah oleh hakim.

Dwi Sasono diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani hukuman enam bulan rehabilitasi, sesuai dengan pledoi yang diajukan oleh tim kuasa hukum. Kabarnya, Dwi Sasono bakal segera bebas bulan depan. Hal ini diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum Dwi.

"Satu bulan lagi insya Allah kalau perhitungan kami. Berati bulan depan insya Allah sudah bisa kembali ke rumah," kata Muhammad Firdaus saat ditemui WowKeren.

Aris Marassabessy menambahkan, Dwi Sasono sendiri merasa sangat bersyukur dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak lupa suami Widi Mulia alias Widi Be3 itu menitipkan pesan kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama ini.

"Kalau reaksinya sih tadi dia mengucapkan syukur, alhamdulillah, terimakasih support dari teman, istri, saudara, anak-anak dan segala macam," ucap Aris Marassabessy.


"Jadi saya pikir beliau juga menerima dengan putusan pengadilan ini. Karena putusan ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Direkomendasi 3-6 bulan, jadi ya seperti itu," sambungnya.

Aris Marassabessy pun lega karena pledoi (pembelaan) yang diajukan oleh timnya dikabulkan oleh hakim. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri pun menuntut Dwi Sasono dengan hukuman sembilan bulan masa rehabilitasi.

"Pada dasarnya kalau untuk mas Dwi sendiri sudah konsultasi tadi. Saya menjelaskan bahwa apa yang kita sampaikan itu sesuai dengan putusan. Jadi pledoinya kita minta 6 bulan dan dikabulkan. Artinya sesuai dan tidak ada alasan bagi kami untuk menolak," kata Aris.

"Kalau jaksa ya karena nuntut 9 bulan dan masih pikir-pikir, saya pikir wajar. Mungkin harus ada koordinasi dan segala macam. Tapi kalaupun jaksa akan mengajukan banding kami tidak keberatan," lanjutnya.

Seperti diketahu, dalam nota pembelaannya, Dwi Sasono berharap agar tuntutannya dikurangi menjadi enam bulan masa rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya. Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait