Heboh Pendidikan Dikapitalisasi Lewat UU Ciptaker, Jokowi Sigap Buka Suara
Getty Images/AFP/Romeo Gacad
Nasional

Sang kepala negara mengklarifikasi tudingan bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law mengkapitalisasi atau mengomersilkan sektor pendidikan. Begini penjelasan Jokowi selengkapnya.

WowKeren - Berbagai kontroversi mengiringi pembentukan dan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Puncaknya adalah ketika DPR mengesahkan naskah yang disebut-sebut belum final di Sidang Paripurna pada Senin (5/10) kemarin hingga memicu unjuk rasa besar-besaran sampai Kamis (8/10).

Presiden Joko Widodo pun akhirnya muncul di hadapan publik dan memberikan klarifikasi perihal regulasi ini. Tak hanya membeberkan alasan di balik perumusan UU, Jokowi juga menegaskan bahwa banyak hoaks serta kesalahan informasi mengenai substansi UU Ciptaker yang tengah beredar di masyarakat saat ini.

Salah satu yang disoroti Jokowi dalam konferensi persnya Jumat tadi adalah perihal isu komersialisasi pendidikan. Keberadaan klaster pendidikan di dalam naskah yang disahkan membuat banyak pihak menuding pemerintah berupaya mengkapitalisasi sektor pendidikan, yang kekinian telah dibantah Jokowi.

"Ada juga berita mengenai UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar," ujar Jokowi di siaran yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10). "Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)."


"Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di UU Cipta Kerja. Apalagi pendidikan di pesantren, itu tidak diatur sama sekali di UU Cipta Kerja," imbuh mantan Wali Kota Solo itu. "Dan peraturan yang selama ini ada tetap berlaku."

Sebelumnya Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI memberikan reaksi pedas terkait keberadaan Klaster Pendidikan di UU Ciptaker. Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, menyoroti Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha dan Pasal 65 yang mengatur pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Heru menegaskan hal ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. "Dan bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun," tegas Heru.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi sudah membeberkan pula alasan kuat mengapa UU Ciptaker harus disusun secepat mungkin. Hal ini berkaitan dengan tingginya kebutuhan lapangan kerja yang tak hanya dari para lulusan baru pendidikan tinggi tetapi juga para pengangguran terdampak COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru