Polisi Tetapkan Tersangka Hoaks UU Ciptaker, KontraS: Untuk Bungkam Publik
Nasional

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengomentari penetapan tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks seputar UU Ciptaker sebagai wujud pembungkaman masyarakat sipil.

WowKeren - Kepolisian telah menangkap penyebar berita bohong alias hoaks seputar Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, penangkapan tersebut justru mendapatkan kritikan pedas dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti menilai tindakan polisi yang langsung penetapan terduga penyebar hoaks terkait UU Ciptaker sebagai tersangka merupakan bentuk pembungkaman masyarakat sipil. Hal tersebut ditegaskan bukan merupakan upaya kepolisian dalam memberantas hoaks. Pasalnya, naskah final UU Ciptaker yang telah disahkan oleh DPR sendiri masih belum ada.

"Sebenarnya ini bukan dalam rangka menekan penyebaran hoaks," kritik Fatia seperti dilansir dari Kompas, Senin (12/10). "Tapi lebih kepada untuk pembungkaman masyarakat sipil."

KontraS menilai jika penetapan tersangka terduga penyebar hoaks Omnibus Law tersebut ada kaitannya dengan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020. Dalam surat tersebut, polisi diperintahkan untuk mengantisipasi aksi demonstrasi dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 terkait penolakan UU Ciptaker.


Fatia membeberkan jika kepolisian diduga menangkap penyebar hoaks berdasarkan perintah kelima dalam surat tersebut. Perintah tersebut berisi jajaran kepolisian diminta melakukan patroli siber di media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi COVID-19.

Oleh sebab itu, KontraS meyakini penangkapan tersebut sebagai bentuk pembungkaman masyarakat. Fatia menilai jika kepolisian menyasar pihak-pihak yang sangat vokal dalam memaparkan opininya dengan menolak pengesahan RUU Ciptaker. KontraS lantas mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat pada aparat keamanan yang dinilai meredam ekspresi masyarakat sipil dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptaker.

"Ini sebenarnya juga berkaitan dengan surat telegram Polri terkait penyebaran berita bohong," jelas Fatia. "Dan juga cyber patrol yang dikerahkan dalam rangka untuk meredam ataupun membungkam ekspresi publik terkait penolakan UU Cipta Kerja ini."

"Seharusnya ada sebuah pengawasan yang lebih luas lagi dari Kompolnas," sambungnya. "Juga untuk menindaklanjuti terkait dengan penindakan-penindakan yang merupakan excessive use of force yang dilakukan oleh polisi belakangan ini."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait