Kubu sang capres petahana menggelar galang dana senilai USD 60 juta atau setara Rp 847 miliar demi melayangkan gugatan hukum terhadap hasil Pemilu 2020.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 07 November 2020 - 19:58 WIB
WowKeren - Calon Presiden Amerika Serikat (AS) petahana Donald Trump masih meyakini ada kecurangan terjadi di Pemilihan Umum tahun ini. Oleh karenanya Trump pun menggaungkan narasi siap menggugat hasil Pilpres, yang tentu saja memerlukan dana besar dan berujung pada permohonan donasi dari pihak sang capres.
Yang tak disangka, dilansir dari Business Insider, donasi ini rupanya juga akan digunakan untuk melunasi utang kampanye. Media ini mengutip dari laman resmi donasi Trump yang diberi nama "Official Election Defense Fund".
Di laman tersebut tercantum sebanyak 60 persen akan ditujukan untuk pelunasan utang kampanye, sedangkan sisanya diarahkan ke rekening Komite Nasional Republik. Dikutip dari Wall Street Journal, komite ini yang bertanggung jawab terhadap gugatan hasil Pemilu.
Laman donasi lain, "EMERGENCY Wisconsin Recount Fund" juga menyebut sebanyak setengah dari hasil donasi akan digunakan untuk melunasi utang kampanye. Namun tidak diketahui berapa besar persisnya utang kampanye yang ditanggung Trump dan tim.
Dikutip dari Reuters, Trump lewat dua tim kampanyenya, Tim Kampanye Trump dan Komite Nasional Republik meminta sumbangan kepada para pendukungnya untuk melayangkan gugatan hasil Pilpres. "Mereka (Trump dan Partai Republik) menginginkan USD 60 juta (setara Rp 847 miliar)," ungkap seorang pemodal dari Partai Republik yang menerima permohonan tersebut, Sabtu (7/11).
Kedua sumber tersebut menjelaskan permintaan uang tersebut dirahasiakan dengan syarat anonim karena sensitivitas masalah tersebut. Meski demikian, baik tim kampanye Trump maupun Komite Nasional Republik belum mengomentari mengenai masalah sumbangan tersebut.
Di sisi lain, rival Trump, Joe Biden dan kubunya, juga melakukan galang dana untuk membiayai jalur hukum yang akan ditempuh dalam menanggapi hasil Pilpres. Laman donasi bertajuk "Biden Fight Fund" itu memuat pernyataan, "Presiden sudah mengancam untuk mengajukan gugatan untuk mencegah penghitungan suara yang benar."
Sementara itu hasil Pemilu masih bersaing ketat, meski Lembaga Ahli Decision Desk HQ menyatakan Biden memenangkan Pilpres AS dengan keunggulan 273 suara. Konstitusi AS mempersyaratkan pemenang Pemilu untuk mengantongi 270 electoral votes untuk bisa "menguasai" Gedung Putih.
(wk/elva)