RUU Minol Diklaim Melindungi, Terungkap Segini Jumlah Kejahatan Akibat Minuman Keras
Nasional

Mabes Polri mengungkap berapa banyak kasus kejahatan yang terjadi sepanjang 2018-2020 akibat minuman beralkohol. Pasalnya RUU Larangan Minol diklaim demi melindungi masyarakat.

WowKeren - DPR RI tengah menggulirkan rancangan undang-undang (RUU) yang kembali menjadi polemik. Regulasi yang tengah dirumuskan adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol yang disebut-sebut demi melindungi masyarakat.

Mabes Polri pun ikut menanggapi perihal perumusan RUU ini. Dan dalam pernyataannya, Polri menegaskan bahwa pembentukan RUU adalah kewenangan DPR RI namun memang saat ini terdapat sejumlah kasus yang dilatarbelakangi oleh minuman beralkohol.

"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Jumat (13/11). Menurut data Polri, sejak 2018 sampai 2020 mencapai 223 kasus.

"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan," ujar Awi, dikutip dari Sindo News, Sabtu (14/11). "Setelah diperiksa tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan."


RUU Larangan Minol yang tengah diwacanakan lembaga legislatif terus menjadi sorotan publik luas. RUU ini datang dari 21 pengusul dari 3 fraksi, yakni Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra, pada 24 Februari 2020.

Bila sampai regulasi ini disahkan, maka ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol. Tak main-main, bagi yang mengonsumsinya terancam dipidana 2 tahun penjara.

Para pengusul RUU ini menyoroti pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan hidup yang sejahtera lahir dan batin. Selain itu DPR juga mengaitkan RUU ini dengan larangan di agama Islam.

Namun yang utama adalah perihal kesehatan. "Penelitian dunia terbaru tahun 2020 bidang minuman beralkohol membuktikan bahwa, tidak ada kadar aman bagi setiap pengonsumsi alkohol. Risiko bahaya bagi kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsikan," kata Anggota DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, Kamis (12/11).

Beberapa pihak pun kontra dengan kebijakan tersebut, salah satunya Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APBMI). Ketua APBMI Stefanus mengungkap setidaknya dua dampak negatif bila sampai beleid ini lolos dan diundangkan oleh pemerintah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru