RUU Larangan Minol Ternyata 'Tak Mempan' untuk Tempat dan Golongan Ini
Nasional

RUU Larangan MInuman Beralkohol (Minol) memang terus menjadi polemik tersendiri karena rawan kriminalisasi. Namun ternyata ada beberapa tempat dan kelompok yang kebal RUU ini.

WowKeren - DPR RI kembali menggulirkan sebuah rancangan undang-undang yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Kali ini yang dirancang adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol yang akan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sebagai informasi, draf dari RUU ini sudah tersedia, tersusun atas 11 halaman. Salah satu yang diatur adalah perihal larangan dan perkecualian yang menyebutkan sejumlah tempat serta aktivitas yang "kebal" dari RUU tersebut.

Perihal ini diatur di Bab III RUU Larangan Minol. Lantas disebutkan di Pasal 8, kegiatan yang dikecualikan dari implementasi RUU Larangan Minol serta tempat-tempat "kebal" regulasi yang akan diatur di peraturan pemerintah.

Disebutkan bahwa RUU Larangan Minol dikecualikan untuk kepentingan terbatas. Dalam hal ini meliputi adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, serta tempat-tempat yang memang diizinkan.


Di mana sajakah tempat-tempat tersebut? Mengutip draf yang dilansir dari Tempo, tempat yang dimaksud adalah toko bebas bea, hotel bintang lima, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, serta toko khusus penjualan minuman beralkohol.

Kendati demikian, disebutkan di Pasal 8 Ayat (3) bahwa ketentuan lebih lanjut soal kepentingan terbatas masih akan dibahas lagi. Dalam hal ini lewat penerbitan peraturan pemerintah.

Di sisi lain, pembahasan RUU Larangan Minol ini terus menuai pro dan kontra. Pihak pengusul sendiri, yang terdiri atas 21 orang dari 3 fraksi, mengaku bahwa RUU Larangan Minol dibuat demi melindungi masyarakat.

Salah satunya terkait dengan ancaman tingkat kejahatan yang bisa meningkat karena pengaruh alkohol. Poin ini turut disoroti oleh Mabes Polri yang mengungkap ada ratusan kasus kejahatan akibat meminum minuman beralkohol yang terjadi sepanjang 2018 sampai 2020.

"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Jumat (13/11). "Setelah diperiksa tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru