Sentilan Epidemiolog Soal Ancaman Denda Rp 100 Juta Untuk Rizieq: Tak Bikin Kapok
Nasional

Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono menilai sanksi denda yang dikenakan pada Habib Rizieq tak akan memberi efek jera.

WowKeren - Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono turut menyoroti sanksi denda uang yang harus dibayarkan oleh Habib Rizieq lantaran telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Menurutnya, sanksi denda tersebut tak akan membuatnya jera.

Seharusnya pelanggar protokol itu diberi edukasi agar paham soal protokol kesehatan. "Emang besar denda bisa buat jera? Kan nggak juga, hukuman kan tidak pernah buat jera," kata Pandu Riono, Minggu (15/11).

Sebab, ia menilai hukuman itu fungsinya bukan membuat efek jera. Menurutnya, hukuman itu hanya warning atau peringatan. Seberapa besar denda tidak ada gunanya jika tidak diikuti edukasi kepada pelanggaran protokol kesehatan tersebut.


"Mau Rp 100 juta, Rp 1 miliar, tidak ada gunanya, filosofinya beda. filosofi denda itu warning kalau dia pernah lakukan kesalahan dan diharapkan tidak terulang jadi yang paling edukasi. Kalau tidak didenda nggak apa-apa yang penting diedukasi," jelasnya. "Kan saya sarankan jangan dikasih denda uang tapi harus ikut kelas edukasi sampai dia lulus, karena mereka ini tidak tahu tidak paham yang paling penting itu edukasi biar paham."

Untuk edukasi sendiri, sebaiknya diberikan dengan cara diajak kolaborasi dan diberi tahu tentang penting protokol kesehatan. "Diedukasi, diajak kolaborasi, diajak untuk menyadarkan kenapa kok di larangan. Inikan harus dikasih tahu diedukasi yang paling penting ya edukasi," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar dua kali lipat kepada Rizieq apabila kembali melanggar protokol kesehatan. "Ya, enggak Rp50 juta lagi. Kalau diulang lagi ada progresif ya. Ya dua kali lipat. Jadi Rp100 juta," kata Riza dilansir CNNIndonesia, Senin (16/11).

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020. Pemprov DKI tak akan pandang bulu untuk menindak warga DKI yang tak mematuhi protokol kesehatan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait