Jejak Edhy Prabowo: Langsung Jadi Tersangka KPK Usai Izinkan Ekspor Benih Lobster
Nasional

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster menyusul penangkapannya pada Rabu (25/11) dini hari.

WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul penangkapannya pada Rabu (25/11) dini hari kemarin lewat sebuah operasi senyap di Bandara Soekarno Hatta, sepulangnya Edhy dan rombongan dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Diungkap oleh KPK total ada 7 tersangka, dengan 6 di antaranya menjadi penerima sedangkan 1 lainnya pemberi. Kasus yang menjerat mereka adalah suap izin ekspor benih lobster.

"KPK menetapkan tujuh tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11) malam. "Masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APN, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SJT."

Nawawi menyebut kasus bermula dari penerbitan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Surat ini menindaklanjuti kebijakannya yang berlawanan dengan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang menolak ekspor benih lobster.

Dalam surat itu, Edhy menunjuk 2 staf khususnya, Andreau Pribadi Misata dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. "Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Nawawi, dilansir dari Kompas, Kamis (26/11).


Lalu pada Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito alias SJT menemui Safri (SAF). Kemudian ada kesepakatan ekspor benih lobster hanya dapat dilakukan melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

"Yang merupakan kesepakatan antara AM (Amiril Mukminin) dengan APS (Andreau) dan SWD (Siswandi, pengurus PT ACK)," terang Nawawi. Alhasil PT DPP pun mengirim uang sejumlah Rp 731.573.564 ke rekening PT ACK, berbuah izin ekspor benih lobster sebanyak 10 kali pengiriman.

Berdasarkan data kepemilikan, pemilik PT ACK adalah Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy. Kedua pemilik PT ACK lantas menarik uang senilai total Rp 9,8 miliar.

Lalu pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer uang dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening bank atas nama Ainul Faqih (AF), yakni staf istri Edhy dengan nilai Rp 3,4 miliar. Uang itu yang kemudian dipakai untuk keperluan Edhy dan rombongan, termasuk sang istri Iis Rosita Dewi selama di Hawaii.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima uang sebesar USD 100 ribu dari Suharjito melalui Safri pada Mei 2020. Safri dan Andreau juga diduga menerima uang sebesar Rp 436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait