Krisna Mukti Ungkap Alasan Buat dan Simpan Video Saat Mandi yang Kini Tersebar di Medsos
WowKeren/Fernando
Selebriti

Video koleksi pribadi milik Krisna Mukti kini tersebar di media sosial usai handphonenya kena hack beberapa bulan lalu. Lantas apa alasan sebenarnya Krisna membuat dan menyimpan video tersebut?

WowKeren - Krisna Mukti melaporkan 3 gugatan sekaligus terkait video koleksi pribadinya yang tersebar luas di media sosial. Di antaranya pencemaran nama baik dan akses ilegal terhadap HP-nya yang di-hack.

Video pribadi miliknya yang tersebar adalah saat dirinya sedang mandi dalam keadaan topless. Krisna pun rupanya punya alasan tersendiri mengoleksi rekaman video tubuhnya. Krisna pun merasa tak ada yang salah dengan aksinya tersebut.

"Gue tuh buat konsumsi gue aja. Gue beranggapan, usia gue kan sudah tua, gue pikir gue masih sehat. Buat seneng-seneng aja video itu. Kayak 'Ini loh usia segini gue masih sehat'. Emang salah?" ungkap Krisna pada WowKeren di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12). "Itu buat motivasi aja bukan yang aneh-aneh. Toh gue tidak bikin video atau foto yang vulgar. Rasanya semua orang pernah untuk konsumsi pribadi, tidak disebarluaskan."


"Kesalahan gue waktu itu mengkonfirmasi kode yang dikirimkan oleh si hacker yang ngaku jadi temen gue. Memang gue kenal sama temen gue itu, tapi nomor yang dia pakai itu emang nggak ada di daftar kontak gue," sambung Krisna.

Tersebar luas di Twitter, Krisna rupanya pertama kali tahu soal video tersebut dari salah satu followers di Instagram. Pasalnya, Krisna mengaku sudah lama tidak menggunakan Twitter. "Di twitter, saya nggak punya akun Twitter. Ada akun Twitter, tapi udah lama, udah nggak bisa dibuka, saya lupa password-nya. Yang ngadu itu adalah followers di Instagram. Kata mereka, 'Mas Krisna udah lihat ini belum, bener nggak ini mas Krisna?' gitu," tutur Krisna.

"Jadi pasalnya itu kita laporkan 3 pasal. Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pencemaran nama baik, pasal 30 itu melakukan illegal access terhadap HP mas Krisna, pasal 32 kalau ada gambar yang dirubah, diedit. Jadi apa yang di-upload nggak melulu diambil dari galeri, tapi ada juga yang diubah. Jadi tiga pasal. Kalau ada pengembangan, kita serahkan itu nanti urusan penyelidik apabila bisa ditingkatkan ke penyidikan," pungkas Didit selaku kuasa hukum Krisna.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru