Segera bayar pajak kendaraan bermotor! Masih ada 14 provinsi ini yang memutuskan untuk melakukan pemutihan denda terakhir di bulan Desember 2020. Ini rincian tanggalnya.
- Ruth Meliana
- Sabtu, 05 Desember 2020 - 20:46 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia memang terus berupaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona. Salah satunya adalah terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun ini.
Sejumlah pemerintah daerah memang masih memberlakukan denda PKB dan pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Meski demikian, setidaknya ada 14 provinsi yang masih menerapkan kelonggaran terkait denda pajak kendaraan bermotor.
Dilansir dari CNBCIndonesia, 14 provinsi ini melakukan pemutihan denda PKB dan BBNKB yang bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Pemutihan ini memiliki batas akhir pada Desember 2020 ini. Berikut 14 provinsi yang melakukan pemutihan denda PKB dan BBNKB:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan untuk menghapus sanksi administratif PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Desember 2020. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 82 Tahun 2020, tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DIY No 26 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memutuskan untuk melakukan penghapusan pajak PKB dan BBNKB yang berlaku hingga 19 Desember 2020. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.
3. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melakukan pembebasan denda PKB dan BBNKB yang berakhir hingga 23 Desember 2020.
4. Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani Peraturan Gubernur Banten (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB di Banten dimulai sejak 5 November 2020 dan akan berakhir pada 23 Desember 2020.
5. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menghapus denda PKB dan BBNKB hingga 18 Desember 2020. Aturan ini tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan terhadap Proses Pendaftaraan, Penetapan, dan Pembayaran.
6. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat juga turut memberikan diskon denda PKB hingga 15 Desember 2020. Selain itu, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya. Diantaranya adalah penghapusan BBNKB, pembebasan sumbangan wajib ana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bermotor bernomor polisi BA.
7. Sulawesi Utara
Bapenda Sulut telah merinci pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, dan diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak. Tak hanya itu, pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 7,5 persen dari pokok pajak. Lalu pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen dari pokok pajak.
8. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah telah menghapus denda PKB hingga 31 Desember 2020. Relaksasi pajak ini meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.
9. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan juga memberikan relaksasi pajak hingga 23 Desember 2020. Pembebasan ini berlaku untuk denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.
10. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara juga memberlakukan pemutihan hingga 31 Desember 2020. Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan. Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.
11. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB. Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.
12. Aceh
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) Provinsi Aceh telah memperpanjang masa dispensasi berupa bebas denda PKB. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlangsung hingga 15 Oktober 2020. Kini, diperpanjang hingga 23 Desember 2020.
13. Bengkulu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB. Aturan ini berlaku sejak 11 Agustus 2020 dan hingga 11 Desember 2020.
14. Papua Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor. Untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020. Sedangkan pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.
(wk/lian)