Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi program bansos COVID-19. Apakah hal ini mempengaruhi pelaksanaan program penyaluran bansos Kemensos?
- Nidya Putri
- Senin, 07 Desember 2020 - 09:23 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap menteri yang melakukan praktik korupsi. Kali ini, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang menjadi tersangka dalam korupsi program bansos COVID-19.
Lantas bagaimana nasib penyaluran bansos yang merupakan program Kementerian Sosial? Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menegaskan pihaknya akan tetap menyelesaikan semua program yang sudah terjadwal di tahun 2021.
Salah satu program tersebut adalah penyaluran dana bansos. "Kemensos akan tetap bekerja keras melaksanakan dan menyelesaikan semua program yang reguler maupun yang khusus, dari sisa kegiatan kami di 2020 yang akan berakhir," ujar Hartono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube, Minggu (6/12).
Bahkan, pihaknya telah menyiapkan penyaluran dana bansos lanjutan di tahun 2021. Hartono mengatakan penyaluran bansos di tahun depan akan langsung dimulai pada bulan Januari.
"Kami sudah siapkan pelaksanaan program 2021 yang harus kami salurkan dan lakukan di bulan Januari 2021 nanti," ujarnya. "Ada program yang berkaitan dengan bansos dan program lainnya."
Khusus untuk dana bansos di tahun 2020, Hartono menjelaskan hingga hari ini seluruh program bansos khusus Corona yang disalurkan Kemensos penyalurannya sudah mencapai 98%. Total dana bansos yang disalurkan Kemensos, menurut Hartono jumlahnya mencapai Rp 128,78 triliun.
"Sementara untuk jumlah anggaran yang masuk untuk skema perlindungan sosial dari kemensos sebesar 128,78 triliun dan realisasinya 98%," ungkapnya.
Sementara itu, diketahui bahwa KPK telah lama memantau terkait kasus dugaan korupsi Bansos COVID-19 ini. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran Bansos yang dianggap rawan dikorupsi sejak Mei 2020.
"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, adalah terkait pendataan penerima," terang Ipi, merujuk kembali pada pernyataan resminya 19 Mei 2020 silam. "Klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya."
(wk/nidy)