Ketua KPK Perintahkan Usut Penyebar Hoaks Sprindik Erick Thohir
Nasional

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan tegas telah membantah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.

WowKeren - Sebuah surat perintah penyidikan (sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tiba-tiba beredar luas. Dalam surat tersebut, tertulis ada empat pimpinan KPK yang memberikan perintah penyidikan, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri dengan tegas telah membantah adanya sprindik tersebut. Ia justru memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut tersebarnya sprindik terhadap Menteri BUMN Erick Thohir itu.

Firli menegaskan, sprindik yang beredar tersebut merupakan hasil pemalsuan dan ia juga mengaku tidak pernah menandatangani sprindik tersebut. "Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," kata Firli, Kamis (10/12).


Firli pun menyebut tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat rapid test COVID-19 yang tertuang dalam 'sprindik' tersebut. "Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya saja tidak pernah," ujarnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengonfirmasi jika sprindik terhadap Menteri BUMN tersebut adalah palsu. "Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," katanya.

Ali pun mengimbau masyarajat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK. Para kepala daerah dan pejabat daerah juga diimbau mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu.

Ali mengatakan, masyarakat dan pemerintah daerah dapat melaporkan pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun pada kepolisian setempat dan menginformasikanya kepada KPK. Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@ kpk.go.id dan [email protected].

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait