Ada 4 titik yang menjadi lokasi rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq. Dari rekonstruksi itu terungkap 2 laskar meninggal di KM 50, sedangkan 4 lainnya di lokasi berbeda.
- Elvariza Opita
- Senin, 14 Desember 2020 - 08:03 WIB
WowKeren - Sesuai janji, pihak kepolisian pun menggelar rekonstruksi kejadian penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) secara terbuka pada Minggu (13/12) malam hingga Senin (14/12) dini hari. Total ada 4 titik tempat rekonstruksi itu digelar.
Dan berdasarkan hasil rekonstruksi, terungkap bahwa keenam laskar itu meregang nyawa di beberapa lokasi berbeda. Kendati demikian, ditegaskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, penembakan dilakukan karena para pelaku terus melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dari adegan rekonstruksi di TKP, satu petugas mulai diprovokasi dengan senjata tajam dan senjata api oleh para laskar pengawal Habib Rizieq Syihab itu. Kemudian aksi ini berujung pada baku tembak yang terjadi mulai dari Bundaran Hotel Novotel sampai Jembatan Badami, Karawang Barat dan menewaskan dua orang laskar.
"Dua orang itu ditemukan tewas saat berada di rest area KM 50," ujar Argo, seperti dilansir dari Sindo News. "Kemudian empat orang lagi berhasil ditangkap."
Namun keempat laskar yang diamankan itu mencoba melawan ketika hendak digiring ke mobil polisi. Dalam rekonstruksi terungkap pelaku mencoba merebut senpi milik polisi dan bahkan mencekik petugas meski mobil baru berjalan sejauh 1 kilometer.
Terjadilah pergumulan di dalam mobil yang lantas memaksa polisi mengambil tindakan tegas terukur. Keempat pelaku pun tewas dalam aksi ini.
Terkait dengan rekonstruksi yang dilakukan, Argo menyatakan semua berasal dari keterangan saksi yang dipanggil. "Kita kumpulkan keterangan saksi dan juga alat bukti lainnya hingga dilakukan rekonstruksi," pungkas Argo.
Kasus penembakan ini memang sedang menjadi bahasan panas di tengah masyarakat. Presiden Joko Widodo pun ikut memberikan pernyataan menanggapi aksi tersebut.
"Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikit pun," kata Jokowi, dikutip dari CNN Indonesia.
"Tapi aparat penegak hukum juga wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya. "Melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur."
(wk/elva)