Bela Habib Rizieq, Emak-Emak Ditangkap Usai Buat TikTok 'Polisi Dajjal' Sambil Ngamuk
Getty Images/Anadolu Agency
SerbaSerbi

Emak-emak ini menjadi viral setelah mengunggah video TikTok yang membela Habib Rizieq. Dalam video ini, ia memaki-maki polisi yang telah menangkap Imam Besar FPI itu. Begini penjelasan Polda Metro Jaya.

WowKeren - Polda Metro Jaya baru saja menangkap seorang emak-emak bernama Ratu Wiraksini. Penangkapan ini dilakukan setelah wanita berusia 53 tahun itu membuat mengunggah video TikTok yang isinya memaki polisi karena menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Dalam videonya itu, Ratu menyebut polisi "dajjal" karena menangkap Habib Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan Ratu yang dilakukan di Kampung Al Barokah, Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor pada Senin (14/12).

Emak-Emak Hina Polisi

Twitter

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan oleh Ratu untuk membuat konten tersebut.


"Ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media TikTok dengan nama akun @yudinratu," kata Yusri dalam keterangannya seperti dilansir dari Kumparan, Selasa (15/12).

"Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember tim melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama Ratu Wiraksini," sambungnya. "Ratu merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu di Kampung Al-Barokah RT 02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat."

Ratu terancam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Ia bisa terjerat pasal itu jika ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal itu digunakan untuk menjerat dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, baik permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan atau antargolongan (SARA). Pasal itu juga digunakan untuk menjerat orang yang menyebarkan berita bohong hingga membuat keonaran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Ratu dalam video tersebut terlihat mengenakan hijab berwarna ungu dan terlihat berbicara di suatu ruangan. Ia kemudian menyebut polisi yang menangkap Habib Rizieq sebagai dajjal sambil mengamuk. Ia juga menuding Polri yang justru membiarkan para koruptor berkeliaran.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait