Kalah Dalam Sidang Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Bakal Segera Ajukan Banding
Selebriti

Jefri Nichol harus menelan kekelahan pada sidang putusan kasus wanprestasi melwan Falcon Pictures. Jefri Nichol ternyata punya rencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

WowKeren - Sidang putusan kasus wanprestasi yang melibatkan Jefri Nichol dan Falcon Pictures sudah digelar pada Rabu (16/12) lalu. Dalam putusannya, hakim memutuskan, Jefri bersama dua tergugat lain bersalah dan wajib membayar uang Rp 4,2 miliar kepada pihak Falcon Pictures. Jefri pun sempat menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut.

Aris Marasabessy selaku kuasa hukum dari Jefri Nichol pun berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas perkara wanprestasi gugatan Falcon Pictures. Pihaknya dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Besok (Senin) kemungkinan baru kita ajukan banding (atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan)," ujar Aris Marasabessy pada Minggu (27/12), dilansir dari Suara.com.

Meski begitu, Aris Marasabessy tidak menjelaskan secara detail jam berapa pihak akan memasukkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi. Namun ia berjanji akan memberitahu awak media saat akan mengajukan banding. "Kita ajukan banding. Besok aku kabarin deh (ke teman-teman media)," tutur Aris.


Seperti yang sudah diketahui, Gugatan wanprestasi rumah produksi Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat, Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sejumlah Rp 4,2 milyar.

Seperti yang diketahui, Jefri Nichol digugat Falcon Pictures karena dianggap melanggar kontrak kerjasama dalam 4 judul film. Lawan main Wulan Guritno dalam film "Jakarta Vs Everybody" itu disebut tak pernah menyelesaikan syuting 4 film yang dimaksud padahal sudah menerima honor awal sebesar Rp 280 juta.

Selain itu Jefri juga telah menerima kontrak kerja dengan pihak lain. Selain Jefri, Falcon juga menggugat Ibu Jefri, Junita Eka Putri dan mantan manajer Jefri, Baets Agagon. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar.

Jefri sebelumnya sempat optimis akan memenangkan perkara ini. Namun kenyataannya kini majelis hakim menilai Jefri terbukti melanggar kontrak kerjasama pembuatan film. Putusan hakim terhadap Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer Jefri, Baets Agagon sesuai dengan gugatannya yang dipinta Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait